BREBES – Deklarasi Indikasi Geografis Tahun 2024 merupakan upaya mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Tahun ini Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkes Jawa Tengah terus gencar melaksanakan Promosi & Sosialisasi Indikasi Geografis di wilayah Jawa Tengah.
Hal ini juga sebagai upaya melindungi produk unggulan di Jawa Tengah dari penyalahgunaan, pemalsuan, dan identitas budaya.
Terbaru, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan promosi dan sosialisasi Informasi Geografis di Hotel Royal Brebes, Selasa (22/07).
“Kami berharap dengan potensi Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Brebes yang nantinya bisa disebut Indikasi Geografis untuk meningkatkan usaha di bidang komersial”, jelas Kepala Sub Bagian Intelektual Tri Junianto, dengan pengenalan karya. untuk Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto.
Tri berharap dengan adanya label indikasi geografis dapat memberikan keyakinan bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas.
“Selain itu produk ini juga dapat menjadi daya tarik wisata yang akan meningkatkan nilai perekonomian di Kabupaten Brebes dan tentunya secara nasional di wilayah Jawa Tengah,” tambah Tri Kepala Daerah Tejo Harwanto.
Sebelumnya, Analis Kekayaan Intelektual, Pakar Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Marta Sari W menyampaikan laporan kegiatan. Dijelaskannya, kebutuhan akan informasi geografis di wilayah Jawa Tengah selalu meningkat dari waktu ke waktu, namun peningkatan jumlah informasi geografis tidak dibarengi dengan informasi tersebut.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan informasi tentang Indeks Geografis kepada institusi publik, akademisi, dan masyarakat umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dipimpin oleh 4 orang narasumber yaitu Pj Bupati Brebes Iwannuddin Iskandar, Kepala Seksi KI Tri Junianto, Ditjen KI Dr. Irma, dan Akademisi Universitas Diponegoro Semarang Prof. Kholis.
Leave a Reply