Lombok Tengah NTB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan kawasan yang memiliki risiko keamanan dan ketertiban tinggi. Oleh karena itu, petugas di rutan dan lapas wajib memiliki keahlian keamanan, salah satunya penggunaan senjata api.
Dalam upaya meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Tingkat IIB Praya melakukan perawatan senjatanya pada Selasa (24 September).
Sebagai bagian dari Ketua Tim Keamanan Lapas, pemeliharaan langsung dilakukan oleh Ketua Tim Keamanan Lapas (Ka.KPR) bersama dengan Petugas Keamanan.
Pemeliharaan senjata api dan amunisi diawali dengan pemeriksaan kuantitas senjata api dan amunisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian luar senjata api dan pembongkaran senjata api secara cermat serta pemeriksaan seluruh isi komponen senjata api.
Pemeliharaan dilakukan secara berkala untuk mendukung efisiensi operasional dan kualitas keamanan di Rutan Praya
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Tim Humas, Direktur Rutan Praya Tingkat IIB M. Syaripuddin Hazri mengatakan, pendekatan persuasif tentu lebih diutamakan dalam menghadapi kejadian berbahaya seperti kerusuhan, namun syarat senjata mutlak diperlukan untuk itu. . senantiasa dipelihara agar tidak menimbulkan bahaya bagi petugas dan narapidana serta menjamin keamanan umum bagi seluruh masyarakat.
“Dalam menghadapi kejadian berbahaya seperti kerusuhan, pihak kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif, namun kondisi senjata yang kita miliki juga perlu dijaga, perlu dijaga agar masyarakat tidak terancam oleh petugas dan narapidana. sekaligus menjamin keselamatan masyarakat. keselamatan seluruh masyarakat,” kata Syarip. (adb)
Leave a Reply