JAKARTA, – – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat nelayan yang diduga menangkap ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Kokoila, Kabupaten Pulau Morowali, Sulawesi Tengah. Pada 03/09 2024.
Penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam menjaga lautan dan perikanan, serta mewujudkan ekologi sebagai panglima.
BLD Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) (DIRGEN), Dr. Bang Nukroho Saxono, A.P., M.M. Keberhasilan operasi pengawasan tersebut terjadi setelah nelayan di lokasi PSDKB Bidung mengalami ledakan yang diduga berasal dari suara bom ikan, kata iBank dalam keterangannya di Jakarta.
“Dampak langsung penggunaan bahan peledak dapat merusak dan merusak ekosistem perairan, khususnya terumbu karang. Namun, kami juga menghitung seberapa besar potensi kelautan dan perikanan yang dapat diselamatkan,” jelas Ibank.
Terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, T alias PR (45), A (18), R (18), dan A (14) termasuk di antara empat tersangka yang ditangkap. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah perahu, 1 buah mesin tempel Yamaha 15PK, 1 buah mesin TS24PK, 1 buah mesin kompresor, 2 buah gulungan selang kompresor, 2 buah panrey (sendok ikan), 1 buah korek api gas, 1 buah aki, 1 buah Gulungan kabel warna hitam dan merah, 2 pasang sirip (sepatu katak), 2 buah masker selam, 1 buah teropong, ikan dasar campur sekitar 300 kg.
Kurniawan menceritakan kronologis kejadian: Mendapat pengaduan tersebut, awak Quick Reaction Unit (URC) KKP Blue Shark 05 mengejar kapal tersebut sekitar 15 menit dan mencegatnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku meledakkan dua jerigen ukuran lima liter dan tiga bom ikan. Dia sering melakukan serangan bom ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Pulau Menui, operasi Kabupaten Morowali, katanya.
Terdakwa melanjutkan operasi penangkapan ikan dengan bahan peledak yang melanggar Pasal 84 UU Perikanan Tahun 2004, Pasal 8 Ayat (1) Pasal 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 55. Melanggar Ayat (1) Ayat (1) I KUHP.
“Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non-target dan spesies lainnya, termasuk benih ikan dan terumbu karang,” ujarnya.
Barang bukti dan terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bidung untuk proses hukum lebih lanjut. (B)
Bukti;
Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan
SP TIDAK. 075/SJ.5/III/2024
Leave a Reply