SERANGAN, – Sayangnya! Warga Kecamatan Chikande FS (25) dan RA (19) mendatangi rumah kontrakan usai membeli sabu, ditangkap polisi Serang dan reserse di Desa Leuwilimus, Kecamatan Chikande, Kabupaten Serang.
Pada pengedar narkoba ini, polisi menemukan barang bukti satu paket bening berukuran besar berisi 30,44 gram sabu di dalam kotak susu yang disembunyikan bersama dengan 2 buah ponsel.
Kasatresnarkoba AKP Polres Serang Bondan Rahardiansyah mengumumkan, tersangka FS dan RA ditangkap setelah tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat.
Bondan Rahardiansyah dari AKP kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024, mengatakan, “Toko pengantin terletak di Kecamatan Cikand, pada Kamis, 3 Oktober pukul 15.00 di Desa Lewilimus depan rumahnya dan kontrakannya ditutup.”
Saat diinterogasi, tersangka FS dan RA mengaku hanya menerima satu paket sabu dari seorang DA (DPO) yang ditemuinya di kawasan Tangerang, namun belum diketahui lokasinya. Kabarnya bisnis ilegal ini baru ada sebulan.
“Kedua tersangka ini tidak melakukannya, mereka dibayar 50.000 poundsterling oleh DA. Seberat 30,44 gram dibagi dalam paket kecil dan disimpan di tempat yang ditentukan. Selain mendapat gaji, FS dan RA bisa makan sabu secara gratis. “, Kasatresnarkoba. (HD/FRN)
Leave a Reply