Pangkalpinang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, berhasil melayani 117 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) hingga September 2024, sebagai bentuk pengawasan terhadap layanan ABH melalui proses hukum.
Alhamdulillah, saat ini 43 dari 117 ABH yang kami antar sudah berhasil melalui proses diversi, kata Kepala Kelas I Pangkalpinang Bapas Sujatmiko, Sabtu (5/10).
Dikatakannya, jika bicara ABH, Community Leadership Officer (CLO) yang bertugas di Bapas mempunyai tugas khusus untuk membantu seluruh proses hukum. Selain mendampingi PK, mereka juga menyiapkan Laporan Pemeriksaan Masyarakat (Litmas) mulai dari tahap penyidikan polisi atau tahap praperadilan, tahap persidangan atau penjatuhan hukuman), hingga anak menjalani hukuman pidana di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (SPCA). ) atau di Lembaga Bantuan Sosial.
Hasil Rekomendasi Bapas Litmas menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum, ujarnya.
Disebutkannya, sejak September tahun ini, Pangkalpinang Bapas, sekitar 43 orang ABH berhasil mencoba menjalani proses diversi. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (JJS), diversi sendiri adalah pengalihan penanganan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana.
“Diversi dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan terancam hukuman kurang dari 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sujatmiko mengatakan Bapas Pangkalpinang saat ini aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik dalam mencegah peningkatan kasus ABH serta memperkuat fungsi bimbingan dan pengawasan.
“Untuk mendukung hal tersebut, Bapas Pangkalpinang juga berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti perangkat desa, perangkat camat, dan akademisi seperti Universitas Bangka Belitung (UBB),” jelasnya.
Sujatmiko menambahkan, selain memberikan pelayanan kepada klien anak, pihaknya juga berperan dalam membimbing dan mengawasi klien atau narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat (PB) maupun izin bersyarat (CB).
Berdasarkan data terkini, Bapas Pangkalpinang saat ini telah menerbitkan 607 laporan Litmas untuk klien dewasa dan 76 laporan Litmas untuk klien anak. Selain menghasilkan hasil laporan Litmas, Bapas Pangkalpinang juga aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 901 orang dewasa. klien dan 14 anak klien yang menjalani CB dan PB,” ujarnya
Sujatmiko mengatakan, saat ini dirinya berada di Provinsi Kep. Bangka Belitung membentuk Bapas baru yaitu Bapas Kelas II Tanjung Pandan yang melaksanakan tugas dan fungsinya di Kabupaten Belitung dan wilayah Belitung Timur.
“Dengan ditetapkannya Bapas Kelas II Tanjung Pandan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang baru tentunya semakin mengoptimalkan dan memperlancar fungsi Bapas Pangkalpinang yang sebelumnya mencakup seluruh wilayah Provinsi Kep.Babel meliputi 6 provinsi dan 1 kota,” tambah ( Fadil*ed )
Leave a Reply