Natuna, 26 Oktober 2024 (Bakamla RI/Penjaga Pantai Indonesia) – – – Beginilah kondisi laut di Natuna Utara melihat keberanian Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 mendekat dan bayangan Penjaga Pantai China. kapal-5402 (CCG – 5402) yang masuk wilayah hukum Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (25/10/2024). Kita ketahui bersama bahwa belakangan ini kapal CCG-5402 masuk dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai yurisdiksinya bahkan mengganggu aktivitas pengolahan data dan survei Arwana 3D yang dilakukan oleh PT. Pertamina Natuna Timur menggunakan MV Geo Coral. Kapal CCG-5402 mengklaim sedang berpatroli di yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio antara CCG – 5402 dan KN Pulau Dana – 323 yang terus mendekati bayangannya. Dalam komunikasi radio, mereka mengatakan, “Ini adalah kapal patroli Penjaga Pantai Tiongkok – 5402 yang sedang berpatroli di wilayah maritim Tiongkok. Ini untuk melindungi keamanan selama pelayaran.
Namun KN Pulau Dana-323 yang bekerjasama dengan kapal patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra – 378 dan KRI Bontang – 907 tidak memperdulikan hal itu, karena berdasarkan yurisdiksi UNCLOS 1982 Indonesia, khususnya Kontinental Indonesia. Rak. Laut Natuna Utara mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut tanpa diganggu oleh negara manapun. Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan menjunjung tinggi hukum di perairan Indonesia dan wilayah hukum Indonesia, sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla. Bakamla RI siap mengamankan laut Indonesia demi masa depan bangsa. (Humas Bakamla RI)
Leave a Reply