BITUNG, — Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) menghentikan sementara penggunaan kawasan laut bagi dua perusahaan pertambangan di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (+4/11/2024)
Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saxono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024) menjelaskan, pihaknya menemukan tanda-tanda pemanfaatan wilayah laut secara ilegal.
Sedikitnya terdapat 2,26660 hektare pekerjaan pembangunan pemecah gelombang CV RU dan 0,96859 hektare CV SAP yang tidak disertai Perjanjian Izin Penggunaan Kawasan Laut (PKKPRL) dan dokumen izin usaha.
“Kami mendorong pemerintah untuk menyetujui lokasi usaha khusus pembangunan terminal (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” kata Ipank.
Temuan ini berdasarkan survei berbasis intelijen maritim yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung. “Memang benar kami menghentikan sementara kegiatan pemulihan untuk menghentikan pelanggaran dan agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam menghadapi PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” kata Ipunk.
Ipunk menjelaskan, penegakan penggunaan wilayah laut tanpa izin merupakan salah satu inisiatif penegakan hukum terkait salah satu program prioritas ekonomi biru PKC dalam penunjukan direktur eksekutif ekologi.
Tindakan ini juga berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Daerah dan PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penerapan Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat itu sehubungan dengan penerapan sanksi administratif yaitu. Peraturan Menteri KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong posisi Ditjen Pol PSDKP PWP3K untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah laut di tempat kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar hal tersebut tidak terjadi. mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan ikan. Sementara itu, Sumono Darvinto, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, menghimbau agar CV RU dan CV SAP segera melaksanakan persyaratan dasar PKKPRL yang dapat disampaikan melalui gabungan stop as mong (penyediaan jaringan terpadu/OSS) koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dinas Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar. “Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha menurut sektor usaha dalam Undang-Undang Pemerintah 5/2021 tentang Pencantuman Izin Usaha Berdasarkan Risiko. Undang-undang tersebut memasukkan reklamasi lahan ke dalam kelompok kegiatan yang sangat berbahaya bagi dunia usaha, Katanya, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengatakan, sebelum di Pangkalan PSDKP Bitung telah diterima laporan adanya pelanggaran terkait kegiatan rehabilitasi CV RU dan CV SAP.
Pihaknya mengirimkan polisi PWP3K pada awal November 2024 untuk mengumpulkan intelijen di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan CV RU dan CV SAP, kawasan tersebut telah dikembalikan untuk dijadikan kawasan jetty khusus untuk menunjang produksi nikel, namun hingga kini belum tiba. . menjadi PKKPRL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perencanaan kelautan merupakan kunci untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi hijau dengan mengelola pemanfaatan laut secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Dengan sistem penataan ruang laut yang baik, seluruh pemangku kepentingan dapat dengan mudah, transparan, transparan dan berkelanjutan memanfaatkan wilayah laut Indonesia untuk tujuan konservasi ekonomi, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan perlindungan lingkungan. (***)
Leave a Reply