Tangerang – DPW LSM Tamperak bersama keluarga korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di Mauk, Kabupaten Tangerang mendatangi Polres Tangerang pada Senin (14/10/24) karena berhasil mendapatkan barang tersebut. tidak terjadi. payung hukum. Korban berencana mengikuti inisiatif KPAI di Polres Tangerang bersama Ketua DPW LSM provinsi Tamperak Banten Ahmad Sudita, karena sudah tiga bulan keluarga korban tidak menerima bukti hukum tentang korban kekerasan tersebut. Pelecehan seksual terhadap anak tercinta. “Sebagai Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tujuan kami meminta KPAI membantu mendorong keluarga korban untuk melapor ke Polres Tangerang yang sudah tiga bulan tidak diketahui keberadaannya,” kata Ahmad Sudita, perwakilan Perlindungan Anak Indonesia. Komisi. PPA Polres Tangerang entah kenapa melambat. Entah kenapa, setiap saya mengecek dan bertanya kepada pengawas, mereka menjawab seolah-olah tidak mau menanyakan kemajuan pekerjaan.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Polres Tangerang pada 21 Juli 2024 dengan nomor berita acara pemeriksaan LP/B/644/VII/2024/SPKT. SAT RESKRIM/TANGERANG DI POLRES/BANTEN DI LANTAI. Bukti-bukti juga dikaitkan berupa hasil visum. Namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka AM dan ayah korban merasa sedih dengan tidak adanya keadilan dan perlindungan hukum selama ini. Selanjutnya terlapor masih melanjutkan pekerjaannya. “Saya tidak tahu (apa yang terjadi) Pak. Saya hanya disuruh menunggu, saya jelas sudah meminta keadilan untuk anak saya,” kata AM sambil menambahkan pelakunya harus segera ditangkap, tunggu. Daripada mencoba melakukan mediasi karena kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa pelecehan dan penyerangan seksual. Sudita. Pelaku predator anak harus segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya, karena korban masih di bawah umur dan mengalami luka berat pasca kejadian tersebut. polisi belum mencoba membawa korban ke psikiater. Meskipun undang-undang perlindungan anak sudah jelas, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pelecehan Seksual Anak 2014, negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, yang mencakup persyaratan rasa hormat dan tanggung jawab. Pemenuhan hak-hak anak tanpa memandang kebangsaan, agama, ras, golongan, budaya bangsa atau status. zi diancam dengan pidana penjara 15 tahun berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 81 Tahun 2002,” kata Ahmed Sudita haru. Sementara itu, Bagian Layanan Pengaduan KPAI Siska mengatakan, “Kami akan coba cek dulu ke PPA Polresta Tangerang, apa saja kendala dalam kasus tersebut dan prosesnya mungkin memakan waktu lama. Mohon bantuannya juga untuk memulihkan kondisi kejiwaan para korban. anak dari KPAI Sementara itu, Iptu PPA Polres Tangerang Iftu Ganda berkata, “Saya periksa ya om,” tak lama setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Leave a Reply