Pembagian alat kebersihan merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang perubahan konstitusi no. Peraturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana dan Narapidana. Itu sebabnya semua narapidana selalu dibersihkan agar terhindar dari penyakit.
Pendistribusian perlengkapan kebersihan diberikan kepada pengelola rumah tangga sebagai wakilnya.
Karutan Kebumen, Tri Mulyono mengatakan, kegiatan ini sebagai fokus dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan para narapidana.
“Dalam cuaca buruk seperti saat ini, menjaga kebersihan penting untuk mencegah penyebaran penyakit, sehingga kegiatan ini kami lakukan demi keselamatan seluruh narapidana,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para narapidana akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Leave a Reply