Pangandaran Jawa Barat – Pangandaran Nomor Urut 01, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hjh. Sitra Pitriyami dan Hj. Ino Darsono, Kamis (17/10/2024) memaparkan dugaan praktik kebijakan moneter tim Hudang.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Capuchino yang antara lain ketua tim pemenangan hukum, Anang Fitriana, SH. Kopral, Miftah Mujahid, SH, dan Freddy Cristianto, SH dari Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran.
Anang Fitriana mengatakan pihaknya merasa perlu mengklarifikasi tudingan pengacara calon Jodi 02 terkait dugaan praktik politik moneter di Dusun Parapat. Ditegaskannya, 01 Swayamsevak Sangh tidak pernah terlibat dalam latihan tersebut melainkan hanya menyampaikan visi dan misi pasangan calon.
Ia juga menjelaskan, pemberian amplop sebesar Rp 50.000 merupakan akomodasi bagi relawan terdaftar yang resmi mendukung kampanye tersebut. Menurut Anang, hal tersebut merupakan bentuk dukungan yang wajar dan bukan merupakan pelaksanaan kebijakan moneter, ujarnya.
Freddy Cristiano menambahkan, laporan pada 02 mencurigakan dan diduga palsu. Ia mengingatkan, bukti-bukti yang dimuat dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan diduga merupakan hasil manipulasi. Ia mengungkapkan, banyak orang yang disuruh membawa amplop kosong dan membayarnya seolah-olah dari 01 Swayamsevak Sangh, ujarnya.
Freddie menambahkan, tim pemenangan paslon 01 menegaskan akan tetap berkomitmen menjalankan kampanye bersih dan mengikuti aturan yang berlaku, ujarnya.**
Leave a Reply