Serang – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah gedung olah raga di Kota Serang dan pengadaan tanah Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang dilakukan penjahat khusus. Penyidik Kejaksaan Agung Banten (Kejati). Kejaksaan Agung meyakinkan, penanganan kedua kasus tersebut tidak bernada politik, meski yang diperiksa adalah TB Chaeri Wardana: “Kasus ini sudah didalami, tentu sedang didalami Kejaksaan Agung.” Kantor memberikan “Saya yakin prosesnya akan independen dan bebas dari tekanan politik, meskipun TB Chaeri Wardana adalah suami dari Airin Rachmi Diany,” kata Kepala Penkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi. pada Kamis (21 November 2024). tekanan politik, meski TB Chaeri Wardana menjadi suami salah satu calon gubernur di Pilkada Banten: “Penyidik harus fokus mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.” Penyidik Kejaksaan Tubagus Banten menangkap Chaeri Wardana (TCW) dan Fahmi Hakim, politikus Golkar sekaligus Ketua DPRD Banten, terkait dugaan korupsi. dipanggil pada saat pembebasan lahan untuk gedung olah raga dan pada saat pembebasan lahan untuk Situ Ranca Gede. “Pemanggilan ini terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang yang dilakukan pada tahun 2008 hingga 2011 untuk pembangunan gedung olah raga Kementerian Umum dan Perhubungan. Perlengkapan Provinsi Banten,” kata . kata Kepala Kejaksaan Banten Rangga Adekresna seperti dikutip, Rabu (20 November 2024). Beritahu Anda: Penyidikan kasus korupsi pembelian lahan gelanggang olahraga dan pengadaan tanah di Situ Ranca Gede Jakung terus berjalan dan semakin banyak saksi yang dipanggil, termasuk Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fahmi Hakim. Selain dipanggil sebagai saksi dalam kasus reklamasi lahan di Desa Kemanisan, Fahmi Hakim juga diperiksa terkait dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi. Nama lainnya antara lain Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024 pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Banten. Sebelumnya, Koordinator Organisasi Pengembangan Masyarakat (KAUM) Banten Mufrod Tama menyayangkan sikap Kejaksaan Banten yang mengangkat isu lama bersamaan dengan pilkada. “Kasus ini kembali diangkat hanya seminggu sebelum pemungutan suara pilkada, yang merupakan tanda kuat bahwa undang-undang tersebut dipolitisasi. “Ini darurat ketika hukum dijadikan alat politik,” kata Mufrod. “Pendapat yang diutarakan seperti ingin merusak citra calon gubernur di Pilkada Banten. “Saya kira cara ini merusak demokrasi,” ujarnya. Saat itu, kuasa hukum Tb Chaeri Wardana, Sukatma, mengungkapkan bahwa kasus GOR merupakan salah satu kasus yang dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini putusan tersebut sudah final atau ya, diakui Sukatma, kliennya telah tidak menerima panggilan dari jaksa penuntut umum Banten. Namun Sukatma enggan mengomentari tudingan politisasi kasus tersebut. Anda harus menilai apakah hukum itu dipolitisasi atau tidak***)
Leave a Reply