PF MEDIA

Media Terbaik Membaca Berita Indonesia

Pemkab Kediri Kolaborasi Bersama TP PKK Wujudkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Kedir – Kerjasama Pemda Kedir dengan Tim Penguat Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus berlanjut. Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak (GEPRAK), pada Selasa (15/10/2024).

Sekretaris Daerah Pemkab Kediri Mohammad Solikin mengatakan GEPRAK merupakan perpanjangan tangan upaya percepatan penurunan angka stunting, angka kematian ibu (MMR) dan angka kematian bayi (AKB).

Menurut Solikin, seperti diketahui, dampak pernikahan dini disebabkan adanya ibu hamil yang fisiknya belum siap secara psikologis. Hal ini menempatkan ibu hamil pada risiko tinggi, termasuk malnutrisi. Ia yakin, jika anak-anak memahami hal tersebut, maka kasus penangkapan di Provinsi Kedir juga akan berkurang.

“Saya mohon kepada anak-anak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kedir sebagai agen perubahan agar tidak terjadi keterbelakangan,” kata Solikin.

Selain itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kedir Nurvulan Andadar mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Khususnya faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, perekonomian, kemudahan akses informasi, adat istiadat dan budaya, pendidikan, agama dan hukum.

Faktanya, pernikahan dini juga memberikan dampak negatif, terutama pada anak perempuan berusia 10-14 tahun. seperti kasus retardasi pertumbuhan, AKI dan AKB.

“Secara medis, organ reproduksi mereka belum cukup matang untuk menjalankan fungsinya,” jelas Anda.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggalakkan pencegahan, salah satunya dengan pengembangan layanan inovatif melalui CAFE SANAK (Sahabat Anak dan Keluarga). Khususnya pembentukan tim yang efektif dan penetapan kebijakan pencegahan perkawinan anak.

“CAFE SANAK merupakan sarana perlindungan anak terpadu, ruang pendidikan dan ruang kreatif bagi anak khususnya anak perempuan dan keluarga rentan,” jelasnya.

Bahkan Anda mengatakan usia ideal menikah adalah 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita. Ini adalah hak setiap anak untuk menerima pendidikan penuh dan tumbuh tanpa tekanan untuk menikah. (lanjutan/CPP)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *