Payakumbuh – Konsultasi Publik (KP) 2 penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045 melalui dinas PUPR Pemerintah Kota Payakumb digelar pada Kamis (10/10/2024) di aula balai inseminasi buatan di Tua Sakato. Sekretaris Daerah (Secda) Payakumb Rida Ananda dalam sambutannya mengatakan, RDTR adalah milik seluruh masyarakat sehingga perencanaan bersama harus diperhatikan untuk kemaslahatan masyarakat. “Misalnya kalau di RDTR diakui sebagai kawasan pertanian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), jangan terpikir untuk diubah menjadi kawasan terbangun karena menurut Sekda, sesuai UU Cipta Kerja, siapa pun yang melanggar Rencana Tata Ruang akan dikenakan sanksi pidana, jadi semua zona Jangan main-main dalam menentukan. Konsultasi publik ini akan memastikan bahwa perencanaan dan keputusan mencerminkan keinginan semua pihak yang telah kita sepakati bersama. “RDTR menyatakan akan memastikan, namun yang tersulit dalam penerapan RDTR adalah pengendaliannya, sehingga lebih baik melakukan tindakan preventif sesuai prinsip kelompok pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya. Ia mengatakan, penyusunan rancangan revisi RDTR untuk mengubah muatan dinamis perubahan dalam negeri dan dinamika muatan strategis nasional nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Walikota. Kota Payakumb telah ditetapkan sebagai Pusat Aksi Daerah (PKW) dalam Kebijakan RTRW Nasional, RTRW Daerah dan Renstra Nasional, ada beberapa hal yang harus kita terima dan pertimbangkan,” ujarnya. Perda RDTR Kota Payakumb diumumkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah mulai berlaku, kata Kepala Dinas PUPR Muslim. Memikirkan Kembali (PK) pada tahun 2023. “Itu penataan ruang “Publik ini merupakan wadah dimana kita dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan pembangunan Kota Payakumb. Untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya. Hadir dalam kesempatan tersebut para Pimpinan Organisasi Departemen (OPD), Pimpinan Organisasi Vertikal, Perguruan Tinggi, Kelompok Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat lainnya. (**).
Leave a Reply