BUOL-Tim kampanye Bupati Amran Batalipu pasangan calon ganda 5 Agris Batalipu dan Juprin Manto serta kuasa hukumnya Ervanto Lubis secara resmi menyerahkan pasangan calon 02 dan penghargaan Naga Bonar di Kabupaten Buol Bavaslu, Sulawesi Tengah pada Kamis (29/11/02/11)
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Boval, pasangan calon nomor urut 2 itu diduga melakukan suap politik terhadap ASN dan pimpinan desa pada Pilkada 2024, serta adanya keraguan partisipasi dan pemasangan peralatan rumah tangga. .
Dalam hal ini tentunya sangat berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang dijalankan dalam pelaksanaan pemilukada pada masa perang.
Hal itu diungkapkan Jurkam Caleg Arjuna saat jumpa pers dua caleg Arjuna, Agris Batalipu dan Juprin Manto, yang menilai praktik buruk yang dilakukan merugikan proses demokrasi.
Selain pemberitaan politik keuangan calon Jurkam, Arjuna juga mengumumkan aksi damai 20 ribu orang akan digelar pada Sabtu 30/2024 untuk memantau proses pemberitaan.
“Banyak pelanggaran yang kami temukan dengan menggunakan kupon yang memuat foto pemohon dan nomor urut yang dikeluarkannya, bukan uang tunai,” kata Amran.
Selain itu, Amran menyampaikan, ada beberapa kegiatan ASN antara lain Pemerintah Kabupaten Bule, para tokoh desa yang dituding memihak dan berkontribusi terhadap kemenangan calon Naga Bunar, kata Amran.
Beberapa bukti yang menjadi dasar laporan pasangan calon nomor urut 5 adalah halaman kupon bernomor urut 2 dan foto calon presiden dan wakil presiden serta nomor urut penerima pada nomor kupon maksimal nilai 100 ribu dan 50 ribu. diterima dari daerah kecil dan 11 desa
“Kami berharap Bawaslu Bol sangat aktif menjaga integritas pemilu dan setelah memeriksa laporan kami ingin melihat apakah Bawaslu Bol profesional, karena buktinya jelas, gambar, kupon, uang dan banyak senyum.” “Mendaki
Sementara itu, pengacara Arjuna, Arjuna, pengacara calon presiden Arjuna, menilai berdasarkan penelitiannya, bukti-bukti berdasarkan laporan kliennya sangat orisinal.
“Kami analisa bukti-bukti yang menjadi dasar laporan itu, sangat jelas ya, ada bentrokan di tempat penukaran uang, lalu keterangan para saksi, jadi baik bukti maupun keterangan para saksi dianggap “Cukup, kata Arvanto Lobis
Leave a Reply