PF MEDIA

Media Terbaik Membaca Berita Indonesia

Fenomena Nikah Siri & Pernikahan Dini di Jember: Dari Remaja Nikahi Lansia hingga Lonjakan Perceraian

Surabaya – Pernikahan di luar nikah dan pernikahan anak masih menjadi permasalahan sosial di Kabupaten Jember.

Pernikahan siri yang dirayakan sesuai rukun agama Islam namun tidak dicatatkan di Otoritas Urusan Agama (KUA), seringkali menjadi jalan pintas bagi sebagian orang.

Praktik ini terbagi dalam dua kategori: akad nikah yang sah secara agama namun tidak diakui negara, dan perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Permasalahan ini mencerminkan kompleksitas sosial masyarakat.

Diperkirakan akan ada 5.348 kasus perceraian di Zember pada tahun 2023. Tingginya angka perceraian menjadi bukti bahwa keluarga sedang berjuang untuk menjaga keutuhan keluarga.

Data Pengadilan Agama (PA) Amber menunjukkan tingginya jumlah permohonan dispensasi.

Pada tahun 2023, 1.300 permintaan aplikasi disk akan didaftarkan, dimana 95% akan disetujui karena memenuhi persyaratan manajemen. 

Pada tahun 2024, akan ada sekitar 500 permintaan aplikasi disk.

Menurut Humas PA Jember, Mo. Alasan utama Hosen, S.H., dan M.H. meminta rekaman tersebut adalah usia pasangan yang masih muda dan kemungkinan hamil di luar nikah.

“Korbannya sebagian besar adalah perempuan berusia 17 hingga 18 tahun,” jelas Hosen, Jumat (27/12/2024). “Sebenarnya kasus seorang anak laki-laki berusia 15 tahun menikah dengan gadis berusia 45 tahun.”

Namun menurut Hossen, tidak semua permintaan dikabulkan.

“Kami menerima permohonan dengan syarat tertentu, seperti kehamilan atau pertimbangan keuangan, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019,” imbuhnya.

Isnaini Dwi Susanti, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, kembali menyoroti pengaruh media sosial sebagai pendorong tren pernikahan anak.

“Banyak remaja yang terlibat pergaulan bebas dan hamil di luar nikah. Ditegaskannya, “Permintaan administratif seringkali ditolak jika anak masih di bawah umur dan tidak memenuhi persyaratan.”

“Orang tua harus lebih bijak dan tidak terburu-buru menikahkan anaknya, apalagi jika usianya belum cukup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Heru Setiawan di wilayah Tegal Besar menyoroti dampak nikah siri terhadap hak anak.

“Kami sering meminta akta kelahiran dari ibu-ibu yang suaminya meninggalkan anaknya ketika mereka sudah besar,” jelas Heru. “Perkawinan orang tuanya tidak dicatatkan sehingga mempersulit administrasinya.”

Dia meminta Ketua RW mendorong mereka yang sudah lama tidak mencatatkan pernikahannya untuk menyerahkan akta nikah ke KUA.

“Penting untuk melindungi hak pasangan dan anak,” tambahnya.

Menurut Heru Setiawan, salah satu alasan masyarakat memilih menikah siri adalah adanya batasan regulasi yang dihadapi oleh PNS, TNI atau Polrik.

Selain itu, ada alasan pribadi, seperti keengganan istri pertama untuk menikah lagi.

Sementara itu, Ningsi, asal Desa Kaliwates, Jember, menikah siri pada usia 16 tahun dan kini menghadapi konsekuensinya. Suaminya meninggalkannya beberapa bulan setelah mereka menikah.

“Saya menikah dengannya tanpa mendaftarkan pernikahan saya karena saya mencintainya dan mempercayainya. Tapi sepertinya itu baru saja keluar. Ningxi berkata dengan nada sedih, “Sakit. “Ini terutama karena status saya tidak diakui secara hukum,” katanya. Sabtu (28 Desember 2024).

Dalam fenomena ini, peran tokoh agama dalam melegalkan pernikahan siri juga ditonjolkan. Alibi untuk menghindari perzinahan sering kali membenarkan perilaku ini.

Fenomena ini semakin diperparah dengan meningkatnya layanan nikah siri di berbagai sub wilayah seperti Ambulu, Puger, Kaliwates, Patrang dan Wuluhan.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas sosial yang memerlukan perhatian serius.

Mengingat tingginya angka perceraian dan perkawinan anak, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi keagamaan sangat diperlukan.

Untuk melindungi hak pasangan suami istri dan anak di luar nikah, pendidikan tentang pentingnya pencatatan perkawinan harus diperkuat.@Red.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *