DENPASAR – Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Australia, Julian Petroulas, akhirnya berbicara melalui pengacaranya, Indra Triantor, S.H., M.H., dari Bali Best Law Firm, untuk menyelesaikan banyaknya tuntutan hukum yang mencoreng namanya.
Dalam jumpa pers tersebut, Julian menegaskan bahwa dirinya mematuhi hukum Indonesia terkait kepemilikan tanah, penggunaan visa, dan kampanye orang kulit hitam yang mencoreng reputasinya. Deskripsi pemilik properti
Julian menjelaskan lokasi lahan seluas 1,1 hektare di Canggu yang ia sebutkan dalam video YouTube pertengahan tahun ini. Dalam video tersebut, kata “kepemilikan” jelas mengacu pada hak sewa, bukan kepemilikan.
“Pak Julian tidak mempunyai tanah gratis karena hukum Indonesia melarang orang asing memiliki tanah secara cuma-cuma. Hak sewa dikelola secara sah melalui notaris dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Indra sambil menunjukkan akta tanah sebagai bukti.
Setahun lebih lalu, Julian mendapat hak sewa dari seorang warga negara Prancis yang kini tengah digugat Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps.
Kasus ini melibatkan pelanggaran kontrak dan pelanggaran kontrak. Undang-undang tentang Visa dan Imigrasi
Sedangkan untuk pelanggaran keimigrasian, Pak Julian menegaskan menggunakan visa on Arrival (VOA). Indra menjelaskan, Julian datang hanya berkunjung sebentar untuk melihat keadaan keuangan, bukan untuk tinggal atau menjalankan usaha di Bali.
Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 memperbolehkan pemilik VOA sekalipun untuk mengadakan pertemuan bisnis. Jadi tindakan Julian bisa diterima, kata Indra. Penentangnya menuduh kampanye hitam dan penggelapan pajak.
Sejak kasus terhadap pemilik properti, Julian diganggu oleh berita-berita media yang menentang dirinya secara pribadi.
Tim kuasa hukumnya menduga ada kampanye hitam untuk menghancurkan nama baik Julian selama proses hukum.
“Waktu adalah waktu yang meragukan untuk pertanyaan-pertanyaan ini. “Kami yakin ini adalah upaya untuk memaksa pelanggan kami memiliki moral dan reputasi yang baik,” tegas Indra.
Selain itu, tim kuasa hukum Julian juga menemukan bukti adanya penggelapan pajak yang dilakukan lawannya.
Kasus tersebut akan dilaporkan ke Ditjen Pajak Daerah untuk diselidiki. Menjadi Relawan dengan Persembahan Julian di Bali
Julian menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan moral dan hukum kepada Bali. Investasinya pada bisnis seperti restoran Penny Lane Bali telah menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan sektor pariwisata.
“Saya menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia. “Ini tidak berdasar dan saya yakin kebenaran akan terungkap,” tegas Julian. Harapan atas laporan yang adil
Melalui kuasa hukumnya, Julian berharap media dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.
“Kami akan mengirimkan surat resmi ke Imigrasi dan instansi terkait mempunyai bukti untuk menyelesaikan perselisihan ini secara wajar,” pungkas Indra.
Dengan proses hukum yang berjalan, Julian Petroulas berharap kebenaran menjadi bagian dari pihak yang mendukung integritas dan keadilan. (tim)
Leave a Reply