CILACAP – Lapas Kelas IIA Besi pada Selasa (20/11/2024) kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap untuk pengurusan izin Klinik Pratama.
Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Perawatan Komunitas Nursiswanto bersama petugas kesehatan Ns. Chindy Siffri Situmorang bertemu dengan Manajer Pelayanan Kesehatan Dinkes Cilacap dr. Wartoyo dan Mila Wijayanti, Kepala Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional.
Dalam koordinasi lanjutan ini, kami membahas berbagai tahapan persiapan pengajuan sertifikat izin klinik serta sarana dan prasarana apa saja yang perlu dilengkapi. Termasuk pembahasan rencana tata ruang klinik sesuai Peraturan No. 9 Menteri Kesehatan Tahun 2014
Ph.D. Wartoyo mengarahkan Kepala Subbidang Bimkeswat Nursiswant untuk segera mengirimkan proposal berupa profil klinik ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP).
Syarat untuk memperoleh izin klinis adalah infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, serta standar prosedur kerja sesuai peraturan Menteri Kesehatan, jelasnya.
(N.son/Reza)
Leave a Reply