Blora – IIB (Rutan) Blora Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa terus memperjuangkan hak hidup para narapidana dalam tahanan (WBP). Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pegawai Dinas Kesehatan Blora pada Jumat (25/10).
Pelayanan kesehatan gratis ini diberikan sebagai hak narapidana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintah Indonesia No. 32 Tahun 1999 Pasal 14 Ayat 1 yang menyatakan bahwa semua narapidana dan anak berhak mengakses pelayanan kesehatan yang layak. Petugas Kesehatan Kabupaten Blora, Dr. Farida menjelaskan, program ini dilakukan sesuai aturan, yaitu seminggu sekali. Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan pemeriksaan umum lainnya.
Dr. Farida.
Perawat Lapas Blora, Vivi Maghfiroh, juga mengimbau warga binaan membersihkan kamar dan ruang tamunya. RSUD Blora buka setiap hari pada jam kerja, sehingga apabila warga binaan mempunyai gangguan kesehatan dapat datang ke RS bersama pihak kepolisian untuk dilakukan evaluasi atau pengobatan.
Kepala Lapas Blora, Budi Hardiono mengungkapkan, pihaknya sedang dalam proses membangun kawasan kehormatan di kawasan bebas korupsi (WBK) dan kawasan kebersihan dan perbudakan (WBBM). Budi Hardiono mengatakan, “Kami berusaha memberikan layanan yang dapat dipahami secara langsung oleh masyarakat, khususnya para narapidana.”
Leave a Reply