PF MEDIA

Media Terbaik Membaca Berita Indonesia

Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

JAKARTA – Sertifikasi tanah wakaf berperan penting dalam memberikan keamanan hukum terhadap tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Sesuai dengan program prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPD) yaitu menjamin kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah serta pendirian dan pemeliharaan tempat ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Wilayah/Tanah nasional Badan (ATR/BPN) akan terus mempercepat sertifikasi tanah dan rumah ibadah wakaf.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41, total sebanyak 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga perlu percepatan pada tahun mendatang,” kata Menteri. ATR/Kanker. BPN, Nusron Wahid kepada awak media pada pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang digelar di Aula Prona, Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini diyakini perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa didaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang disampaikan Menteri Nusron adalah mengkhususkan loket pengurusan sertifikat tanah wakaf di masing-masing Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket ini, kami berharap pengolahan tanah wakaf dapat dilakukan lebih cepat.

“Untuk tanah wakaf, sertifikasinya terkendala oleh proses yang panjang di lapangan, seperti tidak adanya dokumen dari pihak wakaf atau ahli waris.” Kami akan memperbaiki sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” kata Menteri Nusron.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Subdirektur BPN, Osi Dermavan; Manajemen sekolah menengah atas dan dasar Kementerian ATR/BPN; serta 84 tim media nasional. (Praktis)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *