Jakarta – Tim investigasi di Pengacara Negara Bagian Khusus (Jam Pidsus) menangkap Mahkamah Agung Sumatra (mantan ketua Pengadilan Distrik Surabay) Rudi Supramon (RS). Kereta dilakukan pada hari Selasa (14.14.2025) sekitar 21.00 WIB.
“Dalam hal ini, terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh panel juri, yaitu terdakwa Erinthuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, terdakwa Mangapul, yang menemukan tips kuat bahwa pembebasan itu disebabkan oleh tiga terdakwa dengan rumah sakit yang diterima /atau Kepuasan Pengacara LISAS Rachmat – menjelaskan tim investigasi pada hari Selasa (14 Februari 20125).
Kegiatan kronologi atau rumah sakit adalah sebagai berikut:
Terdakwa Lisa Rachmat meminta tersangka ZR untuk diperkenalkan ke rumah sakit, yang pada waktu itu adalah ketua Pengadilan Distrik Surabay dengan maksud memilih panel juri yang akan mendengar Ronald Tannur.
Kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka di ZR menghubungi rumah sakit melalui WhatsApp yang berisi waduk Ricar yang mencurigakan, kata terdakwa Lisa Rachmat akan bertemu rumah sakit di Pengadilan Distrik Surabay.
Pada hari yang sama, terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Distrik Surabay untuk bertemu rumah sakit di kantornya.
Selama pertemuan, terdakwa Lisa Rachmat bertanya dan mengkonfirmasi nama panel juri yang akan mengatasi kasus Ronald Tannur.
Kemudian rumah sakit menjawab bahwa hakim yang ingin mendengar terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo dan terdakwa Mangapul.
Setelah bertemu dengan rumah sakit, terdakwa Lisa bertemu Ravhmat dengan terdakwa Erintuah Damanik di lantai 5 Surabaya Presict Court Building.
Selain itu, terdakwa Lisa Rachmat mengatakan dia tahu tiga nama hakim untuk bertemu dengan Heru Hanindyo yang dituduh dan terdakwa Mangapul untuk membahas konsep panel hakim yang akan mengatasi kasus Ronald Tannur.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa Lisa Rachmat kembali dalam pertemuan dengan rumah sakit dan meminta terdakwa Erintuah Damanik sebagai ketua dewan panel juri dalam kasus Ronald Tannur dan terdakwa Heru Hanindyo dan menuduh Mangapul.
Pada tanggal 5 Maret 2024, terdakwa Erintuah Damanik bertemu rumah sakit.
Pada pertemuan itu, rumah sakit memberi tahu terdakwa Erintuah Damanik dan bertepuk tangan untuk mengatakan, “Lae, saya menunjukkan kepada Lae sebagai ketua jemaat, anggota mangapul dan heru atas permintaan Lisa.”
Pada hari yang sama, tentukan nomornya: 454/ pid.B/ 2024/ pn.sby yang ditandatangani oleh Wakil Pengadilan Pengadilan Distrik Surabay atas nama Ketua Ketua Pengadilan Distrik Surabay, yang menunjuk komposisi panel penjurian dengan tersebut dengan The The Juri dengan Ketua Pengadilan Distrik Surabay, yang menunjuk tersebut dengan juri dengan Juri dengan The Juri dengan Komposisi yang disebutkan di atas.
Selain itu, terdakwa Lisa Rachmat setuju dengan terdakwa Meizka melihat biaya mengelola kasus Ronald Tannura berasal dari suhu Meizka Widjaja.
Dan jika terdakwa Lisa Rachmat adalah biaya dari terdakwa, digunakan untuk manajemen, akan digantikan oleh terdakwa Meizka Widjaja.
Di sisi lain, upaya terdakwa Lisa Rachmat adalah untuk menangani panel juri yang akan menangani kasus Ronald Tannur, diteruskan ke Meizka Widjaj yang dituduh dari pesan Whatsapp yang ditulis “Gien, jika Anda dapat memberi saya 250, ketika saya ingin memberi saya untuk memberi saya suara.
Karena terdakwa Meizka Widjaja belum tersedia, terdakwa Lisa Rachmat pertama kali berubah.
Kemudian sekitar 1 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani di Dunkin Donuts, Semarang, terdakwa Lisa Rachmat mentransfer sebuah amplop yang berisi uang dari dolar Singapura sebesar $ 140.000 dari $ 1.000 Singapura ke terdakwa Erintuah Damanik.
Dua minggu kemudian, terdakwa Erintuah Damanik dan berbagi uang ke Mangapul yang dituduh dan terdakwa Heru Hanindyo di kamarnya dengan divisi berikut:
38.000 SGD untuk terdakwa Erintuah Damanik, 36.000 SGD untuk terdakwa Mangapul dan 36.000 SGD untuk terdakwa Heru Hanindyo.
Dalam distribusi tersebut, diduga bahwa rumah sakit, yang pindah untuk menjadi ketua Pengadilan Draccion pusat, dan Pengadilan Distrik menerima bagian dari 20.000 SGD melalui terdakwa Erintuah Damanik dan sama dengan 10.000 SGD sebagai pejabat pengganti.
Selain itu, rumah sakit juga diduga menerima uang dari terdakwa Lisa Rachmat dari 43.000 SGD.
Sementara selama persidangan terhadap Ronald Tannur, sampai keputusan Surabaya/ Terdakwa Merizka District Court, Widjaja memberikan sejumlah uang Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum Ronald Tannur dengan total area $ 1, $ 5 miliar.
Selain itu, terdakwa Lisa Rachmat juga membeli sebagian dari biaya penanganan kasus ini sampai keputusan Surybaya menyajikan 2 miliar Republik Polandia untuk membuat semua Rp 3, $ 5 miliar.
Selama pencarian di rumah terdakwa, Lisa Rachmat di Kendalsari Solatan 2 Rt.001/RW.003 Desa Sari Panjaringan, Distrik Rungkut, Kota Surabaya menemukan sebuah amplop putih, salah satunya mengatakan “SGD besar mengambil 43.000 P. Rudi PN PN PN P. Pn pn pilih hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect hkmect Kmect HKME.
Uang itu diduga ditransfer oleh terdakwa Lisa Rachmat ke rumah sakit untuk memilih panel hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
“Selain itu, tim investigasi saat ini diterapkan di 2 (dua) tempat, yaitu: kediaman rumah sakit di JL.
Di Rumah Sakit Cempaka, Putih menemukan bukti elektronik dalam bentuk 1 (satu) unit di ponsel.
Di dalam Toyota Fortuner Table Number B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (istri RS) menemukan berbagai fraksi yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas.
Ini terdiri dari rupiah 501 441.000 rp, rupiah dari 382.000.000 rp, rupiah dalam jumlah 653.403.000 republik di Polandia dan rupiah dalam jumlah 192.000.000 rp,
Ditemukan juga bahwa dolar AS dari USD 328.600, jika dikonversi menjadi 5.257.600.000 polesan, adalah dolar AS.
Selain mata Rupias dan dolar AS, dolar Singapura juga ditemukan.
Dolar Singapura di 595 726 SGD Jika nilai Republik Polandia diubah.
Sehingga bukti lengkap uang yang ditemukan oleh penyelidik jika mereka diubah dalam RP.
Tempat tinggal di Palembang menemukan perangkat seluler bukti elektronik 1 (satu).
Setelah memeriksa Rumah Sakit Jaksa Penuntut di Jam Pidsus, ia memutuskan bahwa orang tersebut mengajukan permohonan kepada tersangka, karena ada cukup bukti korupsi dalam bentuk penyuapan dan/ atau kepuasan berdasarkan perintah untuk menentukan jumlah tersangka: tap-01/ F.2/ fd.2/ 01/2025.
Tersangka untuk rumah sakit itu ditahan di Salemba State Internment di Kantor Pengacara Distrik Selatan dengan Nomor Perintah Penahanan: PRIN-01/ F.2/ FD.2/ 01/01/2025.
Para tersangka diduga melanggar seni. 12 huruf C Ya. Pasal 12 B Jo. Pasal 6 (2) Ya. Daftar Pasal 12 dan ya. Pasal 12 Huruf B Jo. Pasal 5 Bagian (2) Ya. Pasal 11 ya. Pasal 18 Undang -Undang No. 31 tahun 1999 ketika datang ke penghapusan korupsi.
Diubah oleh Undang -Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan dalam Undang -Undang No. 31 tahun 1999 dalam hal menghilangkan kejahatan korupsi. Artikel 55 Para. 1 dalam KUHP.@Ed.
Leave a Reply