Perubahan yang direncanakan pada proposal hukum prosedur jambi-kriminal (RKUHAP) sangat relevan dengan prinsip-prinsip dominasitin, menarik banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ilmuwan Jambi dan ahli hukum. Mereka percaya bahwa konsep ini tampaknya dipaksakan dan dapat memicu ketidakpastian dalam implementasi hukum Indonesia.
Argumen ini didirikan selama prosedur audit RKUHAP dan jaksa penuntut. Di sana, perubahan yang diajukan akan memperluas otoritas jaksa penuntut dalam menentukan apakah ia akan melanjutkan kasus pidana. Dia takut bahwa ini akan mengubah peran penyelidik, yang merupakan pintu masuk utama ke sistem kriminal -legal.
Pakar Hukum: Kantor Kejaksaan Umum telah disetujui, tetapi saya tidak terkesan dengan peran penyelidik. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., Uin Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan program untuk studi pascasarjana para ahli hukum pidana mempertanyakan apakah konsep ini benar -benar selaras dengan sistem pidana yang berlaku di Indonesia.
“Prinsip RKUHAP Dominuslitin memberi jaksa yang sepenuhnya berwenang untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan berlanjut atau menangguhkan pengadilan. Namun, peran penyelidik pada tahap awal penyelidikan dan investigasi tidak dapat diabaikan,” katanya pada hari Rabu (12/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa dalam sistem saat ini, para peneliti memainkan peran penting dalam menemukan dan mengumpulkan bukti yang digunakan untuk menentukan tersangka. Setelah file telah sepenuhnya dinyatakan (P-21), penuntutan dapat melanjutkan proses hukum ke fase pengadilan.
“Tanpa mendelegasikan penyelidik untuk penuntutan, jaksa penuntut dapat melakukan apa saja. Sistem hukum pidana adalah sejumlah proses yang melibatkan banyak pihak, dari investigasi hingga investigasi, investigasi, hingga pelaksanaan keputusan penggugat,” tambahnya.
Hukum Pidana: Bukan “Superman”, tetapi “Superteam”, Dr. Ruslan menekankan bahwa keberhasilan sistem kriminal tidak dapat dipercaya hanya dalam satu lembaga. Semua pihak harus bekerja sama secara profesional dan proporsional, dari penyelidik ke polisi, jaksa penuntut, hingga hakim sebagai pergantian kasus.
“Tidak ada agen dalam sistem kriminal yang dapat mengklaim bahwa agen” Superman “untuk implementasi hukum. Keberhasilan sistem ini tergantung pada kerja tim yang solid yang dimulai dari penyelidikan polisi dan penyelidikan, penggugat kantor kejaksaan dan keadilan yudisial hakim,” pungkasnya.
Dengan revisi RKUHAP, para ahli hukum berharap untuk terus melihat keseimbangan peran antara penyelidik dan penggugat dan bahwa tidak akan ada kekuatan yang tumpang tindih yang sebenarnya dapat mengganggu hukum hukum. (perdamaian)
Leave a Reply