Jakarta – – Kementerian Maritim dan Perikanan Memancing (NPC) akan menyumbangkan lima kapal untuk menarik tindakan penangkapan ikan kriminal yang memiliki kekuatan hukum permanen untuk digunakan oleh nelayan.
Menandatangani risalah pengiriman properti negara ke properti Negara Bagian Paul dari kantor jaksa penuntut Indonesia untuk NCC dilakukan di Jakarta kemarin,
Lima unit yang ditangkap dari mangsa negara bagian untuk negara bagian adalah km. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Bekim (69 GT) di Geng Aceh dan KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, km. SLFA 3763 (45 GT) dan km. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kelima kapal yang disajikan akan dikirimkan ke kelompok bisnis bersama nelayan atau koperasi penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Sumber Daya Maritim dan Perikanan Pung Nugroho Sakono (IPUNK) mengatakan kebijakan KCC dalam penggunaan tangkapan memancing ilegal ditangkap.
Kapal -kapal, kata Ipung, tidak lagi dihancurkan atau anjlok, tetapi digunakan untuk kepentingan ekonomi nelayan.
“Eksplorasi kapal tentu saja secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan kesiapan operasional penerima, sehingga sebenarnya dapat digunakan untuk meningkatkan sumur penerima,” katanya dalam NCC resmi pada hari Jumat (11/07).
Selain itu, tim Anda akan memantau dan secara teratur mengevaluasi penggunaan kapal.
“Ini untuk memastikan bahwa kapal digunakan pada target dan sesuai dan tidak disalahgunakan atau dinegosiasikan,” katanya
Sebelumnya, Menteri Maritim dan Urusan Perikanan Vakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa menyediakan kapal yang menangkap nelayan untuk membantu meningkatkan produktivitas. Kapal yang dikirim juga telah dikonfirmasi dalam kondisi yang tepat untuk digunakan. (***)
Dewan Hubungan Masyarakat Umum PSDKP
Leave a Reply