SIMALUNGUN-Terminal Pelabuhan dan Penyeberangan Danau Toba (KSOPP) menggelar sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau bagi pengelola angkutan laut di kawasan Danau Toba pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sosialisasi berlangsung di Balai Kota Patras. Jasa Parapat Hotel dihadiri oleh Direktur Teknik PT ASDP Danau Toba Juliansyah, Wiwik Kapten Pelabuhan PT Pembagunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), manajemen Julaga Tamba dan perwakilan OPS. Selain itu, di seluruh kawasan Danau Toba, surat keterangan angkutan penyeberangan sungai dan danau telah diserahkan kepada narasumber seperti divisi SBNP dan armada kabupaten ekspedisi kelas Belawan, M. Jamil, SH., M.Si dan Belawan. Kepala Kantor Pelabuhan Inspektur Kelautan Edwin dan Direktur TSDP Adnan Bayu Toba Rijaya Simarmata Simarmata (KSOPP) yang membawahi kantor tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mewujudkan transportasi sungai dan danau aman. Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk bersama-sama terlibat, berkontribusi dan mendukung upaya peningkatan keselamatan dan keamanan angkutan sungai dan danau di Danau Toba. “Kegiatan sosialisasi sertifikasi transportasi lintas sungai dan danau ini menjadi semangat positif bagi kami untuk berkomitmen dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengunjung yang berwisata di kawasan Danau Toba”, tutup Direktur TSDP Adnan. Bayu melakukan presentasinya. menjelaskan, penyeberangan sungai dan danau yang melebihi 7 gross tonnage (GT) harus memiliki sertifikat laik pelayaran sesuai peraturan perundang-undangan Kementerian Perhubungan. “Jadi penyelenggara angkutan sungai dan danau, termasuk kawasan Danau Toba, juga harus memenuhi minimal sertifikasi jabatan dan awak kapal,” kata Adnan Bayu. “Dimensi untuk kapal dengan berat lebih dari 7 tonase kotor atau panjang lebih dari 15 meter dapat diberikan sesuai kebijaksanaan pemilik, tetapi atas pilihan pemilik, pengukuran harus disertai dengan persyaratan gambar desain. “Kapal yang sudah diukur dengan metode nasional atau yang bisa dilakukan dari pelabuhan, baru bisa mendapat sertifikat lagi,” kata SBNP Kabupaten Maritim Kelas Belawan dan Kepala Dinas Kelautan M. Jamil. , SH., M.Si dalam paparannya. “Setiap pelaku usaha harus memahami persyaratan izin angkutan sungai dan danau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Seluruh kapal yang mengoperasikan jasa penumpang dan penyeberangan diharapkan memiliki sertifikat standar sesuai ketentuan. “Undang-undang Kementerian Perhubungan” menyimpulkan (Carmel)
Leave a Reply