PF Media, Jakarta – Transfusi darah adalah proses aliran darah ke dalam tubuh untuk memenuhi kebutuhan darah.

Dalam proses ini, seorang profesional kesehatan mengalirkan darah melalui tabung karet ke pembuluh darah menggunakan jarum atau tabung tipis.

“Transfusi darah diperlukan ketika tubuh kekurangan darah agar dapat berfungsi dengan baik.” Misalnya, seseorang mungkin memerlukan transfusi darah jika mengalami cedera serius atau kehilangan darah saat operasi,” dikutip Medical News Today, Senin (8/5/2024).

Dalam transfusi darah, pasien yang membutuhkan darah menerima darah dari orang lain atau donor. Hal ini untuk memastikan pasien dapat pulih dan kembali sehat.

Jika dari sudut pandang kesehatan transfusi darah dipandang sebagai hal yang positif, lalu bagaimana dari sudut pandang Islam?

Menurut situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Islam tidak melarang transfusi darah. Padahal sumber darahnya dari non muslim.

“Menurut ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak melarang menerima transfusi darah dari non-Muslim. Apalagi jika darah itu memang diperlukan untuk pengobatan, maka undang-undang membolehkannya,” tulis Tim Layanan Syariah. Direktur Jenderal Kepemimpinan Islam Kementerian Agama, dikutip Senin (8/5/2024).

Seorang Ulama Darul Ifta dari Mesir menjelaskan:

Pertanyaan: هل حسام أن يتبر الكتابي بدمه للمريض المسلم, مااا للا? عتابي آملة دمه للمسلم المحمد; لانّ هذا لا يكبن إلى لحاجة وسواء اقد الدم من مسلم ام s

Pertanyaannya, apakah non-Muslim boleh mendonorkan darahnya kepada umat Islam yang sakit atau tidak?

Jawabannya adalah tidak ada larangan bagi non-Muslim untuk mendonorkan darahnya kepada seorang Muslim yang sedang sakit. Sebab, hal tersebut tidak dilakukan kecuali jika diperlukan, baik darah tersebut berasal dari Muslim atau non-Muslim. donor darah diperbolehkan dalam situasi ini, menurut para ahli, karena hal tersebut mendesak.”

Sementara itu, Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarah Sahih Muslim bahwa tubuh orang non-Muslim sebenarnya suci, bukan najis. Adapun ayat yang menyatakan non-Muslim itu najis, maka ayat tersebut berarti keimanannya. Imam Nawawi berkata:

Kata-kata: الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة ساحَالنن حَسَة حَُاولَة َلَف. وöarkiadate َVola وmienدremistu تmien تłا kim سow a

Artinya:

Imam Bukhari dalam Sahih Bukhari yang sumbernya adalah Ibnu Abbas mu’allaq: Tidaklah seorang muslim najis baik hidup maupun mati. Demikianlah hukumnya bagi umat Islam. kesucian dan kenajisan sama dengan hukum orang Muslim (orang suci).’

“Pendapat ini adalah pendapat Madjab kami, yang juga merupakan pendapat sebagian besar salaf dan Khalaf. Itu juga merupakan firman Tuhan; (Sesungguhnya orang musyrik itu najis.) Yang dimaksud dengan najis ayat ini adalah najis aqidahnya, bukan maksud najis bagian tubuhnya seperti najisnya air seni, feses, dan sebagainya.

“Kalau sudah pasti kesucian seseorang, apakah dia muslim atau kafir, maka keringat, air liur, darah, semuanya suci, tidak masalah apakah dia sedang hadat, atau junub, atau haid, atau setelah melahirkan. . Semua itu adalah ijma kaum muslimin sebagaimana dijelaskan dalam bab tentang Haid.”

Jadi jelas bahwa transfusi darah dari non-Muslim diperbolehkan dalam Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *