Batam – – – Bakamla RI melalui sumber patroli pulau KN Nipah-321 ditangkap Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) menangkap 16 nelayan Indonesia. Pengiriman dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di perairan Malaysia, Tanjung Setapa. Awalnya, 16 nelayan (25/4) ditangkap APMM karena diduga memasuki perairan Malaysia untuk melakukan penangkapan ikan ilegal. Kemudian (24/6) pengadilan Johor mengadili kasus dugaan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan 16 nelayan. Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan 16 nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Malaysia. Terkait pelepasan 16 nelayan tersebut untuk diserahkan kepada otoritas terkait guna memudahkan pemulangan mereka ke luar perairan Malaysia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Bakamla berkoordinasi dengan RI dan APMM. pihak berwenang Indonesia
Dalam prosesnya, RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan ke Dermaga Bakamla Batu Ampar, Batam. Proses pengalihannya melibatkan 3 pihak yaitu Bakamla RI, KJRI Johor Bahru dan APMM. Masing-masing diwakili oleh Kepala Daerah Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konjen RI Johor Bahru Sigit S. Vidyanto dan Wakil Direktur Operasi Negara Johor C Capt Kama Izri Bin Kamil. Setibanya di sana, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Perikanan Laut Provinsi. Kepri harus didaftarkan dan dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim observasi dan pengkajian patroli gabungan yang dipimpin Direktur Operasi Maritim Bakamla Indonesia, Lakma Bakamla Basri dari Kepulauan Mostari dan Ryo Forkupimeda. (Humas Bakamala Roy)
Leave a Reply