Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji

PF Media Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji permohonan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terkait beberapa persoalan gambar Kajian Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengusut tuntas, terkait proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Segala permintaan informasi dari ATVSI selalu kami pertimbangkan dengan mempertimbangkan proses legislasi proyek periklanan di DPR,” ujarnya, dalam panel diskusi “Masa Depan Periklanan Pasca ASO dan Disrupsi Digital” di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. ATVSI menyampaikan visi tertulis yang menekankan pentingnya manajemen standar digital untuk mendefinisikan kembali kata “pengumuman” yang mereka indikasikan bahwa mereka juga perlu mendapatkan izin media dari pemerintah Nezar Patria menjelaskan, perubahan ini akan mengubah cara pandang. pemerintah dan pengelola situasi digital serta seluruh lingkungannya, termasuk masyarakat yang melakukan sesuatu, menurutnya perubahan definisi periklanan ini membawa konsekuensi besar bagi tugas dan fungsi pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaannya. perizinan, pengawasan dan pengendalian yang harus disediakan oleh pemerintah terhadap lembaga dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dan tugas-tugas baru di luarnya, juga menekankan perubahan kebiasaan biro iklan yang kini mengirimkan iklan di Internet. media. Hal ini menyebabkan perlunya kebijakan untuk melindungi konten televisi dan radio nasional pada media digital menjadi perhatian berbagai elemen industri dan masyarakat mulai dari kekhawatiran terhadap persaingan komersial hingga “mendukung organisasi media dan masyarakat sipil untuk mendorong penerapan teknologi digital yang positif dan sehat. media,” demikian penjelasan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE) pada tahun 2008. Banyak undang-undang yang diterapkan, seperti kewajiban mendaftar secara elektronik . aplikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah diselesaikan oleh platform seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube dan Netflix Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kantor Pos, Komunikasi dan Penyiaran mengamanatkan kerja sama antar media. . Pajak digital dan komunikasi korporat (PPN) perusahaan elektronik asing mulai tahun 2022. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 juga mewajibkan standar digital untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemberitaan terkait perusahaan media Indonesia. Nezar Patria menegaskan, ini saat yang tepat bagi para pelaku industri. . dan Pemerintah meninjau dan menyiapkan langkah-langkah khusus untuk menghadapi perubahan digital yang harus relevan dengan perubahan zaman dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat. Kementerian Komunikasi dan Informatika didasarkan pada kepentingan semua kelompok media, dimulai dari media sosial. situs. Televisi di Jakarta di Radio Publik di Daerah Tertinggal, Tertinggal, dan Terpencil (3T) Dengan adanya revolusi digital diharapkan semua bidang dapat beradaptasi terhadap perubahan dan tetap relevan serta tetap berada dalam iklim usaha dan dunia usaha yang lebih sehat, sehingga perusahaan dapat mewujudkan iklim usaha yang lebih sehat iklim usaha,” demikian penjelasan Wamenkominfo. Talenta Digital Diburu, Indonesia Butuh Jutaan Talenta untuk Capai Target Rp 5.500 T. PF Media 28 September 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *