BATUNG – Kapal pengintai Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegat kapal ikan asing ilegal (KIA) berbendera Filipina saat tertangkap melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) 716 di Laut Sulawesi.
Melalui siaran persnya, Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pang Ngroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan, kapal yang ditangkap adalah kapal ringan (Persin) berinisial FB. LB. JM A-2.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal tersebut dialihkan ke pangkalan PSDKP Batong pada 27 Februari 2024,” kata Ipnik. Pidatonya di Jakarta, Rabu (28/02)
Lanjut Ipunk. KIA Filipina merupakan salah satu kapal di unit operasional kapal ikan yang melakukan perburuan alat tangkap purse seine secara ilegal di perairan Indonesia.
Namun saat dilakukan penangkapan, kata Eppank, tidak ditemukan rompi penangkapan maupun rompi penangkapan. Dan kapal tersebut dipimpin oleh seorang nakhoda NB berkewarganegaraan Filipina dan dua orang anak buah kapal (ABK) yang juga berkewarganegaraan Filipina.
“Mereka (KIA Filipina) lebih memilih menggunakan rumpon sebagai umpan ikan yang memiliki sifat fototaktik positif. Dengan begitu, kapal ilegal Filipina bisa menangkap ikan dalam jumlah besar.”
Selain itu, FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran penangkapan ikan dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Pemerintah Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 92 Pasal 26 ayat (1) UU 31 Tahun 2004 Tahun 2023. Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 dengan UU Nomor 6 yang pada tahun 2022 menunjuk pada UU Ketenagakerjaan, bukan UU 2 (** *).
Leave a Reply