Kudus-Thursday (06/02) Tim Hubungan Masyarakat dari Pusat Penahanan Negara (Ruthana) Kelas IIB berpartisipasi dalam kegiatan penguatan hubungan masyarakat yang dipegang oleh Direktorat Jenderal Layanan Pemasyarakatan (DITJENPAS). Kegiatan ini bertujuan untuk memahami etika penggunaan media sosial untuk peralatan sipil (ASN) di penjara.
Kegiatan yang dilakukan melalui platform Zoom dibuka oleh Direktur Informasi dan Teknologi Kerjasama Pemasyarakatan, Mr. Hilal.
Dalam komentarnya, Mr. Hilal menekankan pentingnya memahami dan mengetahui koreksi ASN dalam penggunaan jejaring sosial secara bijaksana, sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab sebagai keadilan negara.
Acara ini dilanjutkan dengan informasi Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang mengeksplorasi etika penggunaan media sosial untuk ASN.
Lilik mengingat pentingnya mempertahankan profesionalisme dan kehati -hatian dalam interaksi di dunia maya, untuk mempertahankan citra dan integritas lembaga.
Selain itu, penyediaan informasi disampaikan oleh Sesditjenpas, Gun Gurawan.
Pada kesempatan ini, Gun Gunawan memberikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Hubungan Masyarakat terkait dengan implementasi hari pemasyarakatan berikutnya.
Dia menekankan bahwa serangkaian lengkap kegiatan pemasyarakatan Bhakti Day dapat dilakukan dalam khidmat dan kesederhanaan, mencerminkan nilai -nilai mulia dari koreksi.
Agenda diikuti oleh presentasi oleh direktur Pamintelditjenpas yang diwakili oleh analis pemandu dari Panduan Lanjutan Ditjenpas, Victor Teguh Prihartono, dan Direktur Informasi dan Teknologi Kerjasama Pemasyarakatan, Tn. Hilal.
Mereka memberikan arahan lain tentang prosedur untuk menggunakan media sosial sesuai dengan aturan dan etika koreksi.
Kegiatan ini diklasifikasikan oleh sesi pertanyaan dan jawaban yang melibatkan para peserta, menawarkan peserta kemungkinan memberikan kontribusi dan klarifikasi yang terkait dengan materi yang telah disajikan. Dalam kegiatan ini adalah semua kepala kantor regional Direktorat Umum Ditjenpas melalui Indonesia, kepala UPT, serta staf hubungan masyarakat dari berbagai unit korektif. Kegiatan ini harus dapat memperkuat pemahaman dan pengetahuan tentang korektif ASN dalam penggunaan media sosial dalam aturan profesional dan berlaku.
Leave a Reply