PF MEDIA

Media Terbaik Membaca Berita Indonesia

Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Penyakit Menular, Nakes Rutan Praya Siap Optimalkan Layanan Kesehatan

Mataram NTB – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Priya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat memastikan hak setiap narapidana (WBP) terpenuhi. Perbaikan juga terus dilakukan di bidang kesehatan, kali ini dengan menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis dan HIV-AIDS di Lapas di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, NTB, Pulau Lombok pada hari Kamis (03/10) Diikuti seluruh UPT perubahan 

Herman Sawiran, Kepala Bagian Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB, membuka rapat koordinasi penguatan pengendalian penyakit menular di UPT Lapas Pulau Lombok. 

Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Harman menyampaikan, “HIV-AIDS dan TBC merupakan penyakit menular yang penyebarannya sangat cepat di seluruh dunia. Dari segi wilayah, virus HIV-AIDS dan TBC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia. awalnya hanya provinsi-“hanya beberapa provinsi yang mengidap HIV

HIV untuk Lapas/Rutan/LPAK Obat yang diterima dari badan tersebut “dalam hal ini fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan puskesmas serta WBP diisolasi di ruang isolasi untuk mencegah penularan ke WBP lainnya.”

Di akhir sambutannya, Herman berharap kegiatan ini dapat membantu para pengidap HIV.

Saya berharap HIV, penyakit menular yang menyerang narapidana dan narapidana, dapat digunakan untuk menekan dan mencegah penyebaran HIV-AIDS dan TBC. Penjara/Rutan/LPKA

Kegiatan tersebut diikuti oleh 24 orang peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lobar, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Kesehatan Kabupaten Loteng, Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma serta perwakilan dari masing-masing UPT dan kantor wilayah. Tim internal

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keamanan dan Kepala Subbagian Pelayanan Penahanan, Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi. (Adb) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *