Kendari – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 yang berpatroli bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Good Harapan 01 dengan kayu ilegal di laut Banda, Kamis (13/06/2024) Kapal berbendera Indonesia U Penangkapan dilakukan pada posisi 05°57′ 19″S – 123°19′ 23” BT. Hasil pemeriksaan perdana tim VBSS KN Pulau Marore-322 diketahui kapal tersebut memuat muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang kayu. atau sekitar 53.1120 meter kubik tanaman jabon-tipu, jambu biji, dan meranti yang dokumen izinnya tidak memadai, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6). Pada Kamis (13/6), Tim Manajemen Kasus Divisi Penegakan Hukum Bakamla Indonesia yang dipimpin Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd segera menyerahkan kasus kapal KLM Good Harapan 01 kepada KLHK Gakkum Wilayah Sulawesi. . Ruang. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk tata cara lebih lanjut, dan dimuat dalam berita acara rapat dengan nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024. Hasil. Gelaran rapat, Tim Bakamla Indonesia bersama Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta PPNS Korwas Polda Sultra menyimpulkan, terdapat cukup bukti permulaan untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan. Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI, 56 tahun, diduga melanggar Pasal 83. (1) Huruf b Pasal 12 huruf e Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pencegahan Pemberantasan Penebangan Hutan sebagaimana diubah dengan ayat 4. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Isba juga dikenakan pasal 88 ayat (1) a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000. Kapten Bakamla Sophy Sophian mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Posko LHK Gakkum Kendari. Penanganan kasus kapal KLM Good Harapan 01 yang dilakukan unsur patroli KN Pulau Marore-322 menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan di perairan Indonesia, tutupnya. (Humas Bakamla RI)
Leave a Reply