Surabaya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan yudisial di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kota Surabaya pada Kamis (10/10/2024) pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan pengumuman humas DKPP, pada 7 Oktober 2024, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) mengajukan gugatan Pemilu 2024 dengan singkatan PSH.
Pemohon menggugat anggota Bawaslu Surabaya atas nama Muhammad Akil Akbar sebagai tergugat.
Termohon didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap pemohon.
Tergugat juga diduga melakukan pemerasan sejumlah uang kepada pelapor dengan meminta pelapor mengundurkan diri dari jabatan PPK dan mengancam pelapor jika berani melapor.
Sekretaris Jenderal DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pelapor, terdakwa, dan pihak terkait. dan saksi dihadirkan
Ia menambahkan, DKPP telah sepatutnya memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 “Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. yang diubah dengan perubahan ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Nomor 3 Tahun 2017 terkait Peraturan Nomor 1 DKPP Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum.
“Sekretariat DKPP sudah sepatutnya memanggil semua pihak. Itu lima hari sebelum ujian,” kata David.
David pun mengungkapkan persidangan digelar secara rahasia. Karena ada hubungannya dengan maksiat
“Dengar pendapat mengenai masalah moral dilakukan secara tertutup,” pungkas David.@Red.
Leave a Reply