Heboh IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen, DJP : Bukan Aturan Baru

BANTEN – Kementerian Keuangan membuka suara melalui Direktorat Jenderal Pajak atas kontroversi pemungutan PPN (BTW) 11 persen atas Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, pengaturan ini bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL dikenakan PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Jadi aturan ini bukan aturan baru yang tiba-tiba keluar tahun ini. Nah, sebenarnya ini aturan lama tentang jasa kena pajak dan tidak kena pajak,” kata Arifin dalam acara tersebut. Temu media APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Peraturan ini menjelaskan tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Biaya pengelolaan apartemen, kata Arifin, tidak termasuk dalam daftar pengecualian.

Arifin memastikan layanan sosial seperti tagihan listrik dan air tidak dikenakan PPN. Namun jasa manajemen merupakan biaya yang dikeluarkan oleh manajemen yang termasuk dalam kategori utang PPN.

Oleh karena itu, Arifin menegaskan, pemberitaan yang beredar di media sosial yang menyebutkan tagihan listrik di apartemen dan apartemen dikenakan PPN adalah tidak benar. Dia menegaskan, PPN yang terutang hanya atas jasa manajemen.

Jadi bukan biaya listrik dan air yang kena PPN, tapi pelayanan pengelolaannya, saya kira yang tinggal di apartemen pasti merasakan, tagihan listrik Rp 50 ribu ditagih lagi. oleh asosiasi menjadi Rp 70 ribu dan kemudian menjadi Rp 80 ribu. Pengelola (apartemen) mengeluarkan tagihan dan harus membayar pick up 11 persen.

Dalam transaksi tersebut, Arifin mengatakan pemilik atau penyewa apartemen harus membayar PPN. Hal yang sama berlaku untuk membeli barang lain seperti pakaian atau makanan.

Arifin mengatakan, aturan mengenai pemungutan PPN atas jasa pengelolaan apartemen sudah diterapkan sejak lama. Ia menduga penonton akan terkejut jika ia baru mengetahuinya.

Menurut Arifin, pungutan PPN atas jasa pengelolaan tidak hanya berlaku bagi pengelola apartemen. Sebab, rezim PP 49 Tahun 2022 fokus pada jenis layanan yang tidak termasuk. Apabila jenis jasa tersebut tidak terdaftar dalam PP maka secara otomatis akan dikenakan PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *