PF Media, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permintaan konsolidasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang TKPAPSE (Pengendalian Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik). Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Dalam siaran pers yang diterima, surat Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dikirimkan pada Senin (26 Agustus 2024). Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, hal tersebut merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rancangan awal RPP TKPAPSE disusun pada tahun 2023 dengan melibatkan kementerian/lembaga untuk kegiatan lokakarya. Event tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE disebut telah mendapat persetujuan izin pertama dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara pada 3 April 2024.

Disebutkan juga bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengadakan rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.

Selain itu, audiensi publik dilakukan melalui lokakarya anak pada tanggal 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orang tua/wali dari tujuh sekolah menengah atas, lima yayasan hak asasi manusia, dan IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) di Jakarta.

“Usai audiensi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” kata Menkominfo.

Sekadar informasi, ruang lingkup konten baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE antara lain sebagai berikut: Fokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan penilaian dampak perlindungan data. Menentukan usia yang tepat untuk menggunakan produk atau layanan digital (age-appropriate application). Transparansi undang-undang, kebijakan, standar masyarakat. Pengaturan default tertinggi untuk privasi. Minimalkan pemrosesan data dan transmisi data. Pengaturan agregasi geolokasi. Larangan profil. Larangan penggunaan metode, teknik, atau praktik yang bersifat rahasia atau tidak jelas dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur online. Pengaturan mainan yang terhubung ke internet. Ketentuan untuk memperjelas tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan produk, layanan, dan fitur secara online. Menyediakan alat, layanan, fitur untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. Peran kementerian/lembaga dan masyarakat dalam perlindungan anak dalam penerapan sistem elektronik

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pembahasan mengenai PAK (Panitia Antar Departemen) RPP TKPAPSE 18-20. Juli 2024 dan 31 Juli 2024.

Pembahasan tersebut melibatkan kementerian korporasi antara lain Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI dan LPAI. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengambil langkah drastis dalam upaya pemberantasan perjudian online. Kali ini Kominfo resmi memblokir 32 website yang menawarkan layanan konversi pulsa menjadi uang.

Konon situs-situs tersebut sering dijadikan sebagai wahana transaksi aktivitas perjudian online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pemblokiran tersebut dilakukan mulai hari ini, Rabu (8/8/2024).

Menkominfo menyampaikan, kita tidak akan memberikan toleransi dan semua pihak harus bersatu untuk memberantas perjudian online.

Lebih lanjut Menkominfo menyampaikan, langkah ini diambil karena perjudian internet mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti mengganggu keuangan rumah tangga.

Selain itu, masyarakat juga merasakan dampak sosial dari aktivitas game online seperti meningkatnya kejahatan, meningkatnya perceraian, dan kekurangan gizi pada anak.

Dari 32 situs konversi pulsa yang diblokir, hanya satu yang terdaftar resmi sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), yaitu Boss Pulsa. Sedangkan 31 PSE lainnya beroperasi tanpa izin resmi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *