MOROWALI, Sulawesi Tengah – Pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Kepolisian Daerah (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali mendeteksi adanya pencurian mobil (curanmor) yang terjadi di Desa Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. , peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Bungu Tengah AKP Basri Pacaya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polsek Bungu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengunggah informasi penjualan tersebut di Facebook. Peristiwa pencurian sepeda motor matic terjadi di Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Mendapat informasi tersebut, Direktur Reskrim Bripka Mularto bersama Polsek Bungku Tengah langsung berangkat ke Desa Wata untuk melakukan penyelidikan. Setelah berjam-jam penyelidikan, pria bersenjata itu akhirnya ditemukan di rumah temannya, kata kepala polisi.
Pelaku berinisial AR alias A (21) dilimpahkan ke Polsek Bungku Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh bukti yang cukup untuk memastikan bahwa pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor matic, motif pelaku mencuri sepeda motor tersebut adalah untuk menjual sepeda motor tersebut, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut. sepeda motor itu direncanakan. Digunakan untuk membeli metamfetamin.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bungku Tenga untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 (1) sampai (3e) dan (5e) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata polisi. Koki.
Leave a Reply