Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online, Ancam Cabut Izin

PF Media, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aryeh Setiadi mewajibkan 18.000 PSE (operator sistem elektronik) segera menandatangani perjanjian integritas perjudian online.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan Pakta Integritas bagi akun swasta yang terdaftar di PSE. Kami berharap seluruh PSE dapat menyelesaikan dan melaksanakan Perjanjian Integritas Perjudian Online ini.

“PSE Swasta harus segera menyelesaikan perjanjian integritas atau sertifikat pendaftaran PSE-nya akan dicabut,” kata Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27 Agustus 2024).

Menkominfo mengatakan aturan ini mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Sipil.

Dia menjelaskan, PSE swasta wajib mendaftar sesuai ketentuan hukum dan menjamin keamanan informasi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi administratif terhadap PSE swasta yang tidak terdaftar berupa pemblokiran akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Tidak hanya itu, Pasal 9 juga menyebutkan bahwa PSE swasta bertanggung jawab mengelola sistem elektronik dan mengelola informasi dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Untuk mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045, kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif,” tutup pernyataan Menkominfo.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh Setiadi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam perjudian online. Karena perjudian online merupakan salah satu jenis penipuan.

Hal ini dijelaskan oleh Bapak Budi Aryeh Setiadi dalam rangka HUT ke-79 berdirinya Republik Indonesia dan HUT ke-23 berdirinya Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh Setiadi, kegiatan kontraproduktif seperti perjudian online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut memerangi perjudian online.

“Kami memaknai tanggal 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil kerja keras, doa, keringat, dan tangisan para pahlawan kita. Melalui momentum ini kami memaknai tanggal 17 Agustus 2024 karena perjudian online adalah penipuan mengimbau kita semua untuk tidak ikut serta dalam perjudian online,” kata Budi. Ally, dikutip dari Cominfo, Kamis (15 Agustus 2024).

Ia menambahkan, “Kita tidak boleh tinggal diam meski rakyat kita miskin. Tugas negara adalah menjadikan rakyatnya kaya, dan perjudian online adalah tindakan orang-orang yang tertipu dan miskin.”

Oleh karena itu, negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta seluruh warga negara mempunyai tanggung jawab untuk menjadikan masyarakat lebih cerdas di era digitalisasi. Salah satu inisiatifnya adalah pemberantasan perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 pegawai Kominfo yang gemar berjudi online.

Bahkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Taiba telah mengambil tindakan disipliner terhadap salah satu pegawai lembaga tersebut yang menyukai perjudian online. “Jadi, jangan berjudi online. Daripada berjudi online, lebih baik berjualan online,” kata Budi Ali.

Tak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aliye Setiadi mengatakan pihaknya akan membatasi jumlah pulsa yang dapat ditransfer dari satu nomor ponsel ke nomor ponsel lainnya.

Jumlah pulsa yang dapat ditransfer oleh pemilik nomor ponsel dibatasi maksimal Rp 1 juta per hari. Budi Ali mengatakan, hal itu dilakukan karena Satgas Judi Online mencurigai perjudian online menggunakan pulsa.

“Pemerintah akan membuat aturan. Maksimal transfer pulsa per hari hanya Rp 1 juta. Karena katanya digunakan dalam perjudian online. Ya, suatu saat bisa transfer dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar. Bisa dilakukan transfer pulsa Rupiah.” Bisa telepon,” kata Budi. Ali saat bertemu dengan Maju Komunitas Perempuan Kreatif Indonesia di kantor Cominfo, Kamis (8 Januari 2024).​

Budi Ali juga mengatakan, aturan pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer telah disampaikan secara lisan kepada operator seluler seperti Indosat Old Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.

Ia berkata: “Kebijakan ini dimulai kemarin dan tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan pulsa sebagai produk perjudian online.”

Menurut Budi Arie, tujuan pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer adalah untuk mencegah pulsa digunakan sebagai mata uang perjudian online (judol). Pasalnya, telah terjadi transaksi transfer pulsa dengan jumlah yang tidak wajar mulai dari 100 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah.

Budi Arie juga menjelaskan mekanisme Kominfo membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari setelah berkonsultasi dengan operator seluler.

“Hasil diskusi dengan operator seluler akan dibuat whitelist. Yang whitelist adalah agen asli atau dealer pulsa. Tidak peduli remittancenya 100 juta Rupiah atau 200 juta Rupiah. Soal transaksi pulsa, ada tidak ada arahnya. Karena sudah jelas,” kata Budi Ali.

Sebaliknya, nomor yang tidak masuk whitelist dan transfer dalam jumlah besar dilarang mengirimkan pulsa melebihi Rp 1 juta.

Satu-satunya batasan adalah nomor tersebut tidak masuk daftar putih dan digunakan untuk transaksi kredit yang ditujukan untuk perjudian online, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *