Mamuju – Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tentang Standar Harga Seragam Daerah Tahun 2023. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat langsung menggelar rapat koordinasi. dengan dampak keputusan tersebut. Selasa (20 Agustus 2024).
Rapat ini diselenggarakan oleh Mekanisme Pengawasan Internal Pemerintah (APIP); Hadir dalam acara tersebut perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat dan Biro Hukum Negara Sulawesi Barat.
Hingga pertemuan yang dilaksanakan di Direktorat Pengawasan dan Anggaran, Subauditor BPK Sulawesi Barat Rizki Satriyo Nugroho, Sekretaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Seksi Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Nuryani; perwakilan BPKP; Badan Pengawas Sulawesi Barat; Irma Trisnawati, Kepala Badan Pengawasan dan Anggaran; Ketua Sidang Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Sulbar membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memenuhi standar anggaran dan peraturan final. Pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan peraturan.
“Kami memahami bahwa keputusan Mahkamah Agung ini mempunyai implikasi yang signifikan terhadap proses penganggaran di tingkat daerah. Oleh karena itu, bersama APIP, BPK, dan Kantor Hukum, kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, kata Sekretaris DPRD Sulbar itu.
Perwakilan BPK asal Sulawesi Barat ini mengaku siap memberikan pedoman dan solusi kepada Sekretariat DPRD untuk membantu reformasi norma anggaran pasca pencabutan Perpres 53 Tahun 2023.
Rapat konsultasi ini diharapkan dapat menjadi implementasi keputusan dan langkah konkrit DPRD Sulbar untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. (Suri)
Leave a Reply