Kemenag Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN, Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Jakarta – Ditjen Pendidikan Islam menyampaikan kabar gembira bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. akan segera memberikan tunjangan insentif khususnya bagi guru PAI yang bukan pegawai negeri (PNS). oleh Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total ada 22.000 guru PAI non-ASN (non-PNS dan non-PPPK) yang telah terdaftar di Sistem Administrasi Guru Keagamaan (Siaga), dan memenuhi kriteria dan ketentuan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemberian insentif kepada guru PAI non-ASN merupakan langkah alternatif pemerataan kesejahteraan guru yang belum mendapat tunjangan cuti (THR).

“Insentif guru ini merupakan bagian dari layanan afirmasi kami terhadap guru PAI non-ASN di sekolah negeri yang tidak bersertifikat dan tidak menerima THR,” kata pria yang akrab disapa Gus Men itu, di Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

“Tentunya penyaluran ini juga berdasarkan kriteria yang menjadi syarat penerimaan insentif tersebut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah negeri berkomitmen membekali siswa dengan pemahaman agama yang moderat. Mereka mempunyai peran yang besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap dengan penyaluran insentif ini dapat memberikan peningkatan pendapatan kepada guru PAI non-ASN di sekolah negeri. “Ini bagian dari penegasan Kementerian Agama untuk kesejahteraan guru agama di sekolah negeri yang tidak menerima THR,” ujarnya.

“Kami berharap penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik guna meningkatkan mutu pendidikan,” lanjutnya.

Pj Dirjen Pendidikan Islam Profesor Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif bagi guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama rilis pada bulan Januari hingga Juni 2024. Kedua, rilis pada bulan Juli hingga Desember 2024.

“Sekarang kita cairkan untuk enam bulan pertama, dimana setiap guru mendapat Rp 1,5 juta termasuk pajak. Semuanya akan kita usahakan sebelum lebaran. Namun, kalau ada yang belum, akan disalurkan setelah lebaran,” jelas Abu.

Menurut dia, Keputusan Menteri Agama n. 27 Tahun 2019 tentang Insentif Guru Non-PNS menyebutkan besaran insentifnya adalah Rp 250.000 per bulan. Insentif tersebut disalurkan berdasarkan ketersediaan APBN.

Kriteria guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut: Guru PAI non-PNS dan non-PPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK. , guru PPPK non-PNS dan PAI non-PNS yang tidak menerima tunjangan profesi guru, mempunyai nomor tunggal pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mencapai usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kami kembali memberikan prioritas berdasarkan umur, TMT pendidik, wilayah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof. Abu.

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

UIN Guru Besar Walisongo ini menjamin penyaluran insentif akan diterima langsung oleh guru besar PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

“Tidak ada pembenaran atas pemotongan, pemotongan atau pajak dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun dan oleh siapapun, selain pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank,” tutupnya. Polisi berniat membongkar makam siswa yang meninggal dan dikutuk gurunya jongkok dan melompat 100 kali. Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang akan melakukan penggalian untuk membongkar makam Rindu Syahputra Sinaga (14). Demikian proses penyidikan kasus PF Media pada 1 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *