Abdee Slank Batal Manggung di Pestapora, Komut InJourney Jenguk Langsung ke Rumah Sakit

PF Media, Jakarta – Abdee Negara membatalkan konser bersama band Slank di Pestapora karena sakit. Pria yang akrab disapa Abdee Slank itu didatangi Komisaris Utama Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Wisata Indonesia atau InJourney, Triawan Munaf.

Abdee Slank sendiri sempat menduduki jabatan komisaris BUMN. Beliau menjabat sebagai komisaris independen di BUMN Telkom Indonesia.

Abdee kemudian meninggalkan jabatannya setelah menyatakan dukungannya terhadap calon presiden Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu.

Komut InJourney, Triawan Munaf membagikan di Instagram pribadinya momen menjenguk Abdee Slank di rumah sakit. Putra Abdee Slank juga ikut bersamanya.

Dr Alanis adalah putri tercinta @abdeenegara yang dalam kesibukannya terus menemani dan merawat ayah tersayang. Semoga Allah SWT selalu memberkati mereka, tulis Triawan Munaf, tamin pada Senin (23/9/2024). .

Tak hanya itu, Triawan juga sempat menjenguk Abdee Slank di rumah sakit bersama mantan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Triawan mengumumkan Abdee sudah berada di unit perawatan intensif dan kembali ke lobi.

Sore tadi, Calon Gubernur DKI MasPram juga menyempatkan diri menjenguk Abdee yang baru dipindahkan dari ICU ke bangsal umum.

Sejumlah pejabat BUMN mengumumkan akan mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) yang akan digelar pada 14 Februari 2024. .

Diantaranya, PNS Nurdin alias Abdee Slank resmi mengundurkan diri dari jabatan komisaris independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk setelah memutuskan mendukung calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

 Kemudian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun memutuskan mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada Jumat, 2 Februari 2024. Ahok mengundurkan diri karena ingin ikut kampanye calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD.

Terhadap hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simbura, menilai langkah PNS dan Ahok sudah tepat. Hal ini menunjukkan bahwa mereka taat terhadap hukum.

Jadi ini bentuk pengakuan hukum yang ditunjukkan orang tersebut, kata Charles kepada PF Media, ditulis Selasa (2/6/2024).

Menurut dia, pejabat BUMN dilarang berkampanye secara hukum. Oleh karena itu, dia sangat berterima kasih kepada para pejabat BUMN yang memilih meninggalkan pelaksanaan kampanye.

“Sesuai undang-undang, pejabat BUMN dilarang berkampanye,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hakim, komisaris, dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD tidak diperbolehkan berkampanye pada Pilpres 2024.

“Pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan: a. Presiden, Wakil Presiden, Ketua Pemuda, Ketua Mahkamah Agung, dan Hakim seluruh sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi 2, surat-surat a dan d.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *