PF Media, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap emiten atau calon pelapor. Dalam upaya melindungi investor, bursa mencari emiten yang berpotensi listing untuk membeli saham perusahaan atau buyback.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan untuk mempersiapkan kesuksesan, suatu pihak harus siap melakukan pembelian kembali. Perusahaan yang mendapat prioritas akan dihapus.

Dan untuk bersiap sukses, kita harus mencari pihak-pihak yang bersedia membeli kembali. Karena kalau kita membuat mereka membeli kembali, pihak (pembeli) belum melihat, memutuskan, dan mengutarakan keinginannya, maka delisting tidak akan terjadi,” kata Newman, Rabu (7/8/2024).

Berkolaborasi dengan manajemen perusahaan dan regulator untuk memastikan dana siap untuk pembelian kembali dalam konteks pencatatan bursa. Di sisi lain, bursa justru berupaya mempertahankan perusahaan publik yang tercatat di BEI dan mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, bursa memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya sebelum mendaftar.  

“Itu yang kami cari, termasuk melihat apakah ada upaya untuk menunjukkan perubahan besar dari mereka. Karena kalau ada perubahan besar, kami akan beri kesempatan kepada mereka,” kata Newman.

Bursa sebelumnya telah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan sehingga perusahaan tercatat dapat mempertimbangkan dan mencoba mencegah perusahaannya untuk listing. Kenaikan biaya deregistrasi diatur dalam Peraturan Bursa No.

Biaya pencatatan ini dikenakan kepada perusahaan yang mengajukan daftar atau daftar sukarela yang bukan merupakan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat biaya delisting yang semakin besar, Nyoman berharap emiten mampu mempertahankan status perusahaannya yang tercatat di bursa.

 

Sedangkan untuk pendaftaran wajib yang merupakan perintah OJK tidak dipungut biaya. Selain perubahan biaya pencatatan, Peraturan BEI No.

Dalam aturan tersebut, bursa tidak lagi mengontrol harga pembelian kembali jika perseroan melakukannya secara sukarela. Alternatifnya, bursa mungkin menerima pembelian kembali jika terjadi penghapusan paksa.

“Tujuan utama kami bukan untuk mencatatkan perusahaan. Itu adalah perubahan bagi mereka. Oleh karena itu, kami memberikan keterbukaan dini dan itulah yang memungkinkan perusahaan untuk tunduk pada peraturan sosial, begitu kami menyebutnya dari waktu ke waktu,” Newman dikatakan.

Emiten yang berisiko masih berpeluang tercatat di bursa. Situasinya, perseroan mempunyai upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah pengumuman pencatatan. Perusahaan tercatat tidak serta merta mencatatkan sahamnya, melainkan bertahap.

Pertama, bursa akan mengumumkan kemungkinan delisting jika saham perseroan disuspensi selama 6 bulan. Bukti kemungkinan penghapusan dicapai pada 6 bulan kedua, sampai dengan 6 bulan keempat, yaitu. 24 bulan.

 

Sebelumnya, banyak perusahaan yang berpeluang listing atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak awal tahun hingga 22 Januari 2024, BEI mengumumkan setidaknya 45 emiten bisa tercatat.

Pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II. Dalam ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat mencatatkan saham suatu perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang merugikan kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau status kesinambungan perusahaan terdaftar tersebut. Perusahaan publik, dan mungkin tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Sementara itu, dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat mencatatkan saham-saham perusahaan tercatat yang akibat terhentinya pasar biasa dan pasar uang, hanya diperdagangkan di pasar yang dibicarakan pada saat itu. setidaknya dalam 24 bulan terakhir.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan suspensi, terutama terkait kekhawatiran, bursa terus memantau perkembangan situasi perusahaan sambil memasang pengumuman pencatatan dan penandaan khusus,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Neumann kepada wartawan di YETNA, Selasa (23/1/2024) menelepon.

 

 

 

Sementara itu, apabila revisi aturan bursa mengenai delisting telah diterbitkan dan sesuai dengan POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka bursa akan dapat menyelesaikan proses delisting tersebut. Namun terkait pendaftaran sukarela, Nyoman mengatakan masih bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sesuai dengan ketentuan POJK.

Sebagai cara melindungi calon investor saham, perusahaan wajib melakukan pembelian kembali saham. Sehingga ada jalan bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya pada calon emiten yang listing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperbarui aturan pembelian kembali saham di pasar modal dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik. Dengan terbitnya POJK 29/2023, POJK No. 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *