BI, OJK, BEI Gandeng 8 Bank di Indonesia Hadirkan Central Counterparty

PF Media, Jakarta – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin 30 September 2024. 

Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemaparan tersebut juga dihadiri oleh 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal saham CCP.

Gubernur BI Perry Warjiyo mencatat Indonesia belum memiliki jaringan SBNT CCP yang tertutup sejak krisis keuangan global. Namun berkat CCP, Indonesia kini dapat mendalami lebih dalam pasar derivatif mata uang domestik dan valuta asing. 

“Hari ini, Insya Allah SBNT PKC akan bekerja,” kata Perry dalam rapat umum Partai Oposisi Sentral (PKC) yang disiarkan secara online, Senin (30/09/2024).

“Dengan adanya CCP SBNT ini, Insya Allah volume derivatif pasar uang dan pasar valuta asing akan tumbuh pesat,” ujarnya.

Dengan hadirnya central counterparty, kata Perry, risiko transaksi valuta asing dan tunai OTC menjadi terpusat. 

“Karena terpusat dengan blockchain, kita bisa meminimalisir risiko antar pihak. Risiko kredit sangat tinggi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya mendukung penanaman modal delapan bank Indonesia di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CKS.

 

 

“Pembentukan CCP di Indonesia tidak diragukan lagi merupakan salah satu elemen kunci dari reformasi pasar derivatif, yang tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, mengurangi risiko pihak lawan, namun juga meningkatkan transparansi dan efisiensi. Keberadaan CCP akan meningkatkan transparansi dan efisiensi. membawa manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya untuk meringankan risiko credit counterparty dan meningkatkan efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi derivatif,” ujarnya.

CCP adalah organisasi yang melaksanakan tugas penyelesaian dan pemulihan utang (pemulihan) atas transaksi para anggotanya. CCP ini dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sesuai dengan amanat yang diberikan kepada anggotanya oleh Komite Stabilitas Keuangan G20.

8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka sepakat untuk membentuk Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Kepala Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat sebelumnya mengungkapkan beberapa manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).

Dijelaskan Donny, CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan (FMI) yang menjalankan fungsi kliring terpusat untuk transaksi pasar uang dan valuta asing (PUVA), sekaligus menempatkan dirinya sebagai jaminan antar pihak untuk mitigasi. risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas, dan risiko akibat volatilitas harga pasar (market risk).

“PKC ini akan mengurangi volatilitas pasar karena PKC ini akan mengelola risiko di pasar dengan sangat baik sehingga bisa berperan dengan baik,” kata Donny di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9). 2024). Apa manfaatnya?

Berdirinya CCP mempunyai tiga keuntungan positif: pertama, transaksi di pasar uang dan valuta asing lebih efisien, volume transaksi dan likuiditas lebih tinggi, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, dan pemain utama dalam pasar menjadi lebih aktif. .

Kedua, melindungi efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupee, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, PKC memfasilitasi instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, dan pembiayaan perekonomian nasional.

 

Sebelum Donny mengatakan, ada tiga alasan Bank Indonesia membentuk PKT. Pertama, karena pembentukan PKC merupakan salah satu komitmen pelaksanaan mandat Bank Indonesia G20.

“Mengapa kita perlu membentuk CCP, itu komitmen kita terhadap mandat G20, berguna untuk memitigasi risiko sistemik di pasar keuangan,” ujarnya.

Alasan kedua, pembentukan Central Counterparty bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana undang-undang tersebut mengarahkan Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing. termasuk infrastruktur pasar keuangan.

“Dan PKC ini merupakan bagian dari infrastruktur pasar keuangan itu sendiri. Adanya UU PPSK kemudian memperkuat landasan hukum PKC ini dibandingkan dengan PKC di negara lain,” ujarnya.

Selain itu, alasan ketiga, central counterparty ini merupakan inisiatif utama proyek pengembangan pasar keuangan hingga tahun 2025 dan juga mendukung terciptanya operasi antar pasar untuk mengakselerasi pasar uang dan pasar valuta asing.

“PKT ini sebenarnya telah dipersiapkan dengan matang. Kami memahami bahwa apa yang dilakukan PKC ini dapat berperan positif dalam membantu pasar berkembang dan juga akan berdampak pada pembiayaan perekonomian,” tutupnya.

Sekadar informasi, CCP akan diluncurkan pada akhir September 2024. Peluncuran CCP akan dilaksanakan di Jakarta Function Room, Kompleks Kantor Bank Indonesia dan dihadiri oleh pelaku pasar uang dan valas, regulator, dan pengelola infrastruktur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *