Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Bea Masuk Antidumping AS

PF Media, Jakarta – Pemerintah Indonesia melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melakukan investigasi anti-dumping dan countervailing bea masuk bagi importir udang beku Indonesia. Lobi ini dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kedutaan Besar Washington melalui Atase Perdagangan.

Pada tahun 2024 19-22 Agustus Di Washington, AS, delegasi Indonesia mengadakan pertemuan dengan otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan otoritas hukum.

“Pemerintah Indonesia akan melanjutkan upaya pengamanan untuk memerangi ekspor udang beku ke pasar AS dengan memberlakukan bea masuk anti-dumping dan mengimbangi bea masuk,” kata Direktur Keamanan Perdagangan Natan Kambuno di Kementerian Perdagangan. keterangan tertulis pada Rabu (18/09/2024).

Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS (USDOC) pada 23 Mei 2024 mengeluarkan keputusan investigasi awal anti dumping (Preliminary Decision).

Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu bahwa dalam periode penelitian 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023, salah satu dari dua responden wajib (MR) di Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) dikenakan sanksi anti dumping. bea masuk sebesar 6,3 persen. dan MR lainnya adalah PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang tidak dikenakan bea masuk anti dumping. Selain itu, berdasarkan keputusan tersebut, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (semua) juga dikenakan tarif 6,3%. tarif anti-dumping.

Sementara itu, Indonesia memperoleh hasil yang lebih baik dalam penyelidikan bea masuk sebagai imbalan atas dugaan pelarangan subsidi pemerintah. Alasannya adalah keputusan awal penjajakan USDOC pada tahun 2024. 25 Maret Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengindikasikan tidak memberikan subsidi terlarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC dalam penyelidikan anti dumping sudah terasa. Mulai 2024 Juni 1 Ekspor udang beku Indonesia, kecuali PT BMS, dikenakan bea masuk antidumping sementara sebesar 6,3 persen. dalam bentuk setoran tunai.

Namun pengenaan bea masuk tersebut belum bersifat final karena masih perlu tahap penelitian.

“Besaran akhir tarif anti dumping akan diumumkan setelah Penetapan Akhir diumumkan secara resmi oleh otoritas AS.” Keputusan USDOC mengenai besaran margin dumping diharapkan akan diambil pada tahun 2024. pada tanggal 21 Oktober, dan pada tahun 2024 22 November – Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) tentang akibat kerugian industri dalam negeri dan analisis penyebabnya terkait dugaan dumping”, jelas Nathans.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar Washington, D.C., melalui Atase Perdagangan mengadakan pertemuan dengan otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir. Udang beku Indonesia, dan otoritas hukum di Washington, AS, 2024. 19-22 Agustus

 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melindungi terhadap investigasi anti-dumping dan countervailing duty (CVD) yang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan melanjutkan upaya pengamanan untuk melindungi ekspor udang beku ke pasar AS dari bea masuk anti-dumping dan countervailing bea masuk,” kata Direktur Keamanan Perdagangan Natan Kambuno di Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS (USDOC) pada 23 Mei 2024 mengeluarkan keputusan investigasi awal anti dumping (Preliminary Decision).

Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu bahwa dalam periode penelitian 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023, salah satu dari dua responden wajib (MR) di Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) dikenakan sanksi anti dumping. bea masuk sebesar 6,3 persen. dan MR lainnya adalah PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang tidak dikenakan bea masuk anti dumping.

Selain itu, berdasarkan keputusan tersebut, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all other) juga dikenakan tarif 6,3%. tarif anti-dumping.

Sementara itu, Indonesia memperoleh hasil yang lebih baik dalam penyelidikan bea masuk sebagai imbalan atas tuduhan larangan subsidi pemerintah. Alasannya ada pada keputusan awal untuk menjajaki USDOC pada tahun 2024. 25 Maret Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia mengindikasikan tidak memberikan subsidi terlarang kepada produsen dan eksportir udang beku di Indonesia.

Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC dalam penyelidikan anti dumping sudah terasa. Mulai 2024 Juni 1 Ekspor udang beku Indonesia, kecuali PT BMS, dikenakan bea masuk antidumping sementara sebesar 6,3 persen. dalam bentuk setoran tunai. Namun pengenaan bea masuk tersebut belum final karena masih perlu tahap penelitian.

“Besaran akhir tarif anti dumping akan diumumkan setelah Penetapan Akhir diumumkan secara resmi oleh otoritas AS.” Keputusan USDOC mengenai besaran margin dumping diharapkan akan diambil pada tahun 2024. pada tanggal 21 Oktober, dan pada tahun 2024 22 November – Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) tentang akibat kerugian industri dalam negeri dan analisis penyebabnya terkait dugaan dumping,” jelas Natans.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *