Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

JAKARTA – Perlu diketahui cara menyampaikan keberatan pada seleksi administrasi CPNS 2024 dengan baik dan sesuai prosedur. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh para pendaftar CPNS ketika menemui kesalahan dalam proses verifikasi data instansi dan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: CPNS 2024 Berakhir, Kandidat di 7 Instansi Pusat Ini Kurang dari 1000 Orang

Sebagai informasi, batas waktu penolakan lamaran merupakan tahapan tambahan setelah pengumuman hasil rekrutmen administrasi CPNS 2024. Tata cara penolakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin muncul pada proses verifikasi instansi.

Baca juga: Berapa Jumlah Calon CPNS 2024? Demikian update statistik terkini dari BKN

Oleh karena itu, proses sanggahan ini bisa menjadi peluang bagi peserta untuk menyatakan lolos ke tahap seleksi selanjutnya. Lalu bagaimana cara mengajukan keberatan dengan benar dan sesuai prosedur? Berikut penjelasannya.

Cara jitu membatalkan pilihan penyelenggara CPNS 2024

Merujuk pada Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan keberatan. Mereka punya waktu tiga hari untuk melakukannya sejak diumumkannya masa penangguhan.

Baca juga: Update Statistik CPNS 2024, Berikut 10 Kementerian Terpopuler Setelah Pendaftaran Berakhir

Perlu diketahui, proses sanggahan dimaksudkan hanya untuk menyanggah kesalahan hasil verifikasi lembaga, bukan kesalahan yang dilakukan pemohon. Oleh karena itu, fitur “Laporkan Keberatan” bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan calon, melainkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan panitia seleksi.

Baca juga: 10 Contoh Penilaian Penolakan CPNS 2024 Bagi Peserta Yang Tidak Lulus

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan perselisihan setelah Hasil Seleksi Administratif CPNS 2024 diumumkan:

– Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/ lalu login dengan ID dan password Anda.

– Kemudian cari bagian hasil tinjauan administratif dan klik “Laporkan keberatan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *