Kasus Cut Intan Jadi Satu dari Ribuan KDRT di Indonesia, Lakukan Ini Bila Jadi Korban

PF Media, Jakarta Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Cut Intan Nabila kembali menjadi sorotan publik. Setelah sukses memancing kemarahan publik dengan mengunggah video KDRT di akun Instagram @cut.intannabila, publik kembali berang dengan unggahan video KDRT lainnya. 

Unggahan terbaru tersebut merupakan tanggapan Cut Nabila atas pengakuan Armor soal aksi kekerasannya. Dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024), Armor mengaku telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Cut Nabila membantah klaim tersebut melalui pernyataan bukti KDRT yang diunggahnya pada Kamis (22/08/2024). Dia menulis: “Lebih dari 5 kali? Saya bahkan tidak bisa menghitung berapa kali dia menyiksa saya.”

Video tersebut menangkap aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 22 Februari 2024. Terlihat jelas aksi kekerasan tersebut dilakukan di depan putri Cat Nabila yang sedang meminum susu dari botol. Dalam rekaman tersebut terlihat bagaimana sang anak mencoba menenangkan penjahat dengan menarik kaki penjahat beberapa kali. Namun, usaha anak tersebut tidak dihiraukan. Jeritan kesakitan Kat Intan Nabila terdengar kencang saat dicekik dan ditindih kaki pelaku.

Kat Intan mengungkapkan, dirinya menyembunyikan peristiwa traumatis tersebut karena merasa sangat malu. Namun dengan penuh keberanian dia memutuskan untuk berbicara. Kini ia ingin fokus menyembuhkan luka batin yang ia dan anak-anaknya alami.

Kasus yang dialami Cut Intan hanyalah sebagian kecil dari maraknya permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (DV) di Indonesia. 

Data terakhir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menunjukkan, sejauh ini pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.515 kasus kekerasan terhadap suami atau istri. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kekerasan dalam rumah tangga menduduki peringkat pertama jenis kekerasan yang dilaporkan dengan jumlah 9.881 kasus.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia merupakan permasalahan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu akar permasalahannya adalah kuatnya budaya patriarki, sebagaimana dibenarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Comnas Perempuan).

Pandangan tradisional yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah dan tunduk pada suami menimbulkan ketimpangan relasi kekuasaan dalam rumah tangga sehingga rentan terhadap kekerasan. Selain itu, normalisasi kekerasan yang dilakukan oleh pasangan intim dan kurangnya kesadaran mengenai hak-hak perempuan juga memperburuk masalah ini.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu signifikan. Kajian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, seperti kesulitan keuangan atau pengangguran, dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi dan stres meningkat, maka risiko konflik dan kekerasan dalam keluarga pun meningkat.

Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia merupakan permasalahan multifaktorial yang tidak bisa dilihat secara parsial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga individu. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga harus mencakup perubahan sikap dan norma sosial, peningkatan kesejahteraan ekonomi, dan penguatan sistem perlindungan terhadap korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Kekerasan yang terjadi dapat menyebabkan penderitaan fisik, mental dan emosional yang serius. Penting untuk diingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah kesalahan korban. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, jangan ragu untuk mencari bantuan.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ambil: Kumpulkan bukti: Simpan semua bukti pelecehan yang Anda miliki, seperti gambar orang yang terluka, pesan ancaman, atau laporan saksi mata. Aman: Prioritaskan keselamatan Anda dan anak-anak Anda (jika ada) dan carilah tempat yang aman untuk berlindung. Laporan: Segera laporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib, berikut beberapa saluran yang bisa Anda hubungi: SAPA 129: Telepon 129 atau WhatsApp 08111129129 DM melalui media sosial. DPPP (Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak): Carilah kontak DPPP di wilayah Anda. SP4N LAPOR!: Laporkan melalui sitereport.go.id, SMS 1708 atau SP4N LAPOR! Polisi: Langsung ke kantor polisi terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *