Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector di Jalan, Pemotor Ini Malah Dihujat Netizen

Jakarta, PF Media –  Debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi pengendara sepeda motor yang mengalami kendala kredit macet saat membayar cicilan sepeda motornya. Apa yang dialami pengendara motor yang viral saat dihentikan oleh seorang kolektor.

Jika terjadi kasus kredit macet biasanya debt collector atau mata elang turun tangan. Faktanya, skenario terburuk adalah penarikan kembali unit secara paksa oleh konsumen.

Rekaman media sosial menunjukkan pengendara sepeda motor berusaha meminta bantuan saat dihadang debt collector. Dalam video tersebut, sang sepeda motor menolak menuruti keinginan sang kolektor untuk berangkat ke kantor.

“Wah Tolong” – teriak seorang pengendara sepeda motor tahun 2024 dalam video yang diunggah akun memomedsa pada Selasa, 20 Agustus.

“Bayar utangnya, motornya belum bayar banget. Buktinya di sini. Sudah bertahun-tahun motornya belum dibayar, baru 3 (kali) bayar,” jawab debt collector dalam video tersebut.

Gara-gara video viral tersebut, sang pengendara sangat dirugikan oleh netizen dan mendukung tindakan para debt collector tersebut. Perlu diketahui, pemilik sepeda motor tidak mau membayar premi sepeda motor.

“Gila aku hanya membayar 3 kali dan aku tidak punya pinjaman selama setahun,” tulis pengguna tersebut.

“Motor itu Vario baru gan. Kalau gak bisa bayar mending dikirim balik atau beli motor,” sahut yang lain.

“Padahal posisi ini persis seperti disuruh bayar sama DC, nggak boleh dibully sampai ada yang terluka, dll. Kalau minta tolong, kuat banget hahaha,” kata salah satu warganet.

“Kalau DC eksternal menagih, berarti terlambat lebih dari 90 hari, dan jika DC eksternal turun tangan, berarti pengumpul leasing internal tidak bisa menagih selama 90 hari. Sok minta mereka menagih sendiri. padahal dalam 90 hari itu pasti ada yang minta pulang, tapi hilang atau tidak jadi dia tidak mau bayar, “kata sebuah akun.

5 dokumen yang perlu Anda ketahui saat mengunjungi debt collector

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Sigit Dany mengatakan, ada lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat dari debt collector yang ingin menjalankan tugas penagihan utangnya. 

“Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Keuangan, ada lima dokumen yang wajib diserahkan oleh debt collector sebelum menuntut masyarakat atau pelaku kejahatan,” ujarnya pada Jumat, Februari 2023. 24.

Kelima dokumen yang perlu diketahui masyarakat tersebut adalah kartu identitas, sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK di bidang pembiayaan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dokumen debitur yang telah ditetapkan, dan fotokopi. dari sertifikat jaminan wali amanat. 

“Para pengepul wajib membawanya, dan masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menemukan, mengetahui atau menderita dari pengepul tidak berdokumen, bahkan yang melakukan kekerasan,” ujarnya. kata Sekelompok anak muda nongkrong di pasar kecil bendera di rak dan merokok Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah besar anak muda nongkrong di pasar kecil sambil mengibarkan bendera komunitas dan merokok, meresahkan pengunjung PF Media.co .id 2024. 28 September

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *