Pemerintah Wajibkan Penggunaan Biodiesel B40 Mulai 1 Januari 2025

PF Media, Jakarta – Pemerintah mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Energi (EBTKE). Kementerian ESDM, Enia Listiani Devi.

“Bioenergi juga akan diprioritaskan, dan mungkin tidak hanya B50, sekarang kita sedang menyiapkan B40 secara undang-undang. Nanti saya rilis, Insya Allah tanggal 1 Januari 2025,” jelas Enia dalam rapat dewan. , bersama. Dikutip Antara, Kamis (22/8/2024), bersama Menteri Energi dan Mineral Bahlil Lahdalia.

Enya menambahkan, visi Menteri ESDM Bahlil Lahdalia tentang bioenergi merupakan hal pertama yang segera dilaksanakan.

Ia mengatakan, pemerintah telah merencanakan program ini dengan campuran solar dengan 40% minyak bumi.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, transportasi dan peralatan untuk rencana penerapan bioenergi yang persiapannya ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Sebenarnya banyak yang perlu dipersiapkan pelabuhannya, transportasinya, peralatannya. Industri perlu dipersiapkan, modal juga perlu untuk investasi,” ujarnya.

 

Sementara itu, pemerintah tidak hanya fokus pada biodiesel B40 saja, namun juga mempertimbangkan kemungkinan memperkenalkan B50. Pasalnya, sudah dilakukan penelitian teknis terhadap performa mesin menggunakan B50.

Selain itu, tidak hanya B50, tapi mungkin juga B60. Penelitian teknologi sangat penting untuk menentukan efisiensi dan efektivitas bahan bakar ini pada mesin mobil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *