Peringatan Darurat Jadi Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024

PF Media, Jakarta – Netizen ramai mengunggah gambar lambang burung Garuda dengan tanda berwarna biru tua bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.

Update ini menjadi trending topic di Platform X alias Twitter dengan notifikasi darurat. Hal serupa juga banyak dibagikan netizen melalui Instagram Stories.

Pantauan Tekno PF Media, Rabu (21/8/2024), kelompok ini merupakan ajakan masyarakat untuk memantau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkembangan Pilkada (Pilkada 2024).

Jawaban ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengkaji ulang Undang-Undang Pilkada yang membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin bersaing di daerah.

“Semuanya dilakukan secara terbuka dan sembarangan. Jika bukan kita yang melindungi dan membela keadilan di negeri ini, siapa lagi? Demokrasi telah dihancurkan oleh penguasa,” tweet @non***

“Sebagai orang biasa, tanpa kelas. Kayak ‘peringatan darurat’, aku harus gimana?,” tulis @bay***

Katanya, ada atau tidaknya pemerintahan rakyat di negara kita, mereka seenaknya mengubah peraturan perundang-undangan, komisi anti korupsi dilumpuhkan, lingkungan hidup dirusak, pelanggar HAM dijadikan presiden, mereka mau untuk memerintah negara. Istirahatlah lewat anak-anakku,” kata @iwi***

Selamatkan demokrasi, selamatkan ras, selamatkan masa depan bangsa, kata warganet @wah***.

 

Kepala Kantor Presiden Hassan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati Mahkamah (MK) terkait perubahan jumlah calon Pilkada 2024.

“Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hassan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dikatakannya, kemarin ada 2 putusan MK yang benar dan kita menghormati keduanya. Tidak ada pendapat lain selain menghormati putusan MK.

Ia enggan mengomentari penolakan DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia orang yang ingin menjadi kepala daerah. Hasan mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif juga berhak membuat undang-undang.

“Misalnya Mahkamah Konstitusi juga akan menggunakan kewenangannya untuk meninjau atau membahas permohonan pihak-pihak yang ingin Mahkamah menguji, dan mereka sudah memutuskannya. Tapi kita juga punya DP sebagai undang-undang. Kekuasaan untuk membuat undang-undang harus dihormati,” katanya.

Hassan mengimbau kedua belah pihak tidak ambil bagian dalam masalah ini. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menyaksikan sidang pembahasan RUU Palakkad 2024 melalui siaran langsung televisi.

“Jadi saya tanya, bukankah kasus ini hidup kawan, Anda melihatnya hidup, apakah sidang DPR setuju dengan keputusan pimpinan di atas atau tidak?, apakah mereka setuju dengan keputusan organisasi. adalah Apakah itu pemerintah atau bukan? kata Hasan.

Pengadilan Tinggi (MK) menolak perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN Sharif Hidayatullah Jakarta Al-Furor Rozi dan mahasiswa Podomore University Anthony Lee.

Dalam putusannya, hakim menegaskan, usia calon kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dipilih oleh KPU sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam rapat pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi mengatakan, “Syarat minimal usia yang ditetapkan sebagai gubernur daerah dan wakil gubernur daerah diikuti saat mendaftar.” Gedung, Jakarta Pusat. Selasa (20/8/2024).

Kendati demikian, Nasrallah, salah seorang pendamping hukum, menilai putusan Mahkamah Kehakiman (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak termasuk putusan yang mengubah undang-undang terkait usia calon gubernur yang berusia 30 tahun. .

“Jadi syarat tersebut tetap berlaku meskipun permohonan pemohon ditolak Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrallah, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan, penafsiran MA tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan, khususnya usia calon pimpinan menteri dalam undang-undang pilkada.

Menurut Pak Nasrallah, Mahkamah Konstitusi sendiri belum mengambil keputusan apa pun dalam putusannya untuk menghapus atau mempertahankan ketentuan mengenai usia calon dalam undang-undang pilkada untuk mengurangi penafsiran undang-undang tersebut.

“Menurut saya, setiap generasi muda yang sudah memenuhi syarat untuk terpilih, masih ada peluang untuk terpilih di daerah pemilihan tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *