Ramai Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Kalbe Buka Suara

PF Media – Heboh terkait daftar 29 obat sirup yang baru-baru ini ditarik oleh otoritas kesehatan karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol, yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut atau penyakit ginjal akut.

Baik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membenarkan dan menyatakan daftar yang beredar tersebut bukanlah informasi resmi.

Sebagai tanggapan, banyak produsen obat dan farmasi juga angkat bicara. Salah satunya adalah Kalbe Pharma yang produknya sudah masuk dalam daftar edar sebelumnya.

“Mengingat pemberitaan masyarakat akhir-akhir ini mengenai kebijakan untuk tidak meracik atau mengonsumsi obat bebas dan/atau obat terlarang dalam bentuk cair/sirup, maka sobat Kalbe perlu mewaspadai bahwa produk Kalbe tidak demikian. Gunakan etilen glikol & dietilen glikol sebagai bahan baku.” tulis Kalbe di Instagram resminya.

Selain itu, dalam keterangannya mereka juga menyatakan akan mengikuti perintah dan permintaan Badan POM untuk melakukan pemeriksaan kembali produk Kalbe untuk kandungan EG dan DEG, sehingga aman dikonsumsi masyarakat dan tetap mematuhinya. Badan POM dan pihak terkait lainnya mengenai pendistribusian sediaan farmasi sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

“Kalbe berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat-obatan bagi sahabat Kalbe dan pasien yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) memerintahkan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Hal ini sebagai tanggapan terhadap tuduhan baru-baru ini bahwa penggunaan sirup parasetamol menyebabkan masalah ginjal serius yang misterius pada anak-anak. 

Perintah pelarangan penggunaan sirup ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan SR.01.05/III/3461/2022 No. Dijelaskan, apotek untuk sementara dilarang menjual obat sirup penyakit apa pun kepada masyarakat secara cuma-cuma. 

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan yang dijual bebas dan/atau dibatasi dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum,” tulis kementerian. Diterima Sano SE PF Media, Rabu (19/10/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *