Rantai – Sebagai negara semenanjung terbesar di dunia yang terletak di dua benua dan dua samudera, Indonesia mempunyai posisi strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jalur perdagangan maritim domestik dan internasional. Keberadaan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi jalur penting bagi arus pelayaran internasional melalui perairan Indonesia.
Peran penting logistik maritim dalam mendukung kegiatan ekonomi dan komersial tidak dapat diabaikan. Distribusi barang dari suatu daerah atau kota ke pulau atau kota lain memerlukan peran transportasi logistik yang kuat. Perannya dalam pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi sangatlah penting. Sebagai bagian dari upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Joko Widodo mencanangkan Program Alat Kelautan.
Dengan besarnya potensi transportasi logistik maritim, banyak perusahaan asing yang semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah Abu Dhabi Ports Group (AD Ports), yang baru-baru ini mengakuisisi perusahaan pelayaran Indonesia, PT Maratus Line, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai $2 miliar. Bahkan rencananya AD Ports juga akan mengelola Pelabuhan Patimban di Jawa Barat.
Kehadiran pelabuhan AD di bidang angkutan pelayaran dan logistik dalam negeri mengutarakan pendapat pengamat kelautan dari Ikatan Keluarga Alumni Pusat Strategis Lemhannas (IKAL SC), DR. Marcellus Hekeng Jaywibawa yang juga mahasiswa hukum Universitas Bayangkara, Jakarta Raya.
“Kehadiran pelabuhan AD sebagai investor asing di bidang pelayaran patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan para pelaku industri pelayaran di Indonesia. Hal ini patut menjadi peringatan bahwa situasi perusahaan pelayaran nasional saat ini sedang tidak stabil dan banyak dieksploitasi oleh pihak asing. investor untuk memasuki perusahaan pelayaran atau pengangkutan. Seiring berjalannya waktu, perusahaan pelayaran bisa saja diambil alih oleh investor asing, dan akan sulit bagi kita untuk mengembalikan kepemilikan sahamnya. Hal ini berkaitan dengan kemandirian ekonomi sektor pelayaran. yang harus menjadi aset bangsa,” ujarnya dalam keterangannya kepada media hari ini, Rabu, 29 November 2023.
Kapten Marcellus Hacking berharap asas cabotage (kebijakan pelayaran dalam negeri yang memberikan hak khusus kepada operator pelayaran lokal) tetap dipertahankan untuk melindungi perusahaan pelayaran nasional. Diharapkan pemerintah meningkatkan perannya dalam pengembangan industri pelayaran.
Menurut Undang-Undang Peretasan Kapten Marcellus no. 17 Tahun 2008 menekankan pentingnya persaingan usaha yang sehat di bidang pelayaran, dimana setiap penyelenggara angkutan air dalam negeri harus mampu berkembang secara mandiri, kompetitif dan profesional. Persaingan ini harus mendorong kondisi perdagangan yang adil bagi pelaku usaha dari semua ukuran, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Namun Kapten Hacking juga mengingatkan, “Kedaulatan maritim Indonesia kemungkinan akan terganggu jika semakin banyak perusahaan pelayaran asing yang masuk.”
Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan adalah landasan hukum, kekuasaan, dan kekuasaan tertinggi dalam negara. Kekuasaan ini memberikan Indonesia hak untuk menentukan dan melaksanakan kebijakannya sendiri.
Kedaulatan maritim mengacu pada hak eksklusif suatu negara untuk melakukan kegiatan negara di wilayah maritim yang dimilikinya. Indonesia telah melalui proses diplomasi yang panjang untuk memperjuangkan kedaulatan maritimnya.
Menurut Kapten Hawking, kedaulatan maritim juga terkait dengan ketersediaan kapal pengangkut logistik maritim milik lokal yang dimiliki Indonesia. Kehadiran kapal penting bagi negara kepulauan terbesar di dunia ini karena berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi dan komersial dengan menghubungkan distribusi barang dan penumpang antar pulau.
“Kargo Perkembangan kargo di Indonesia juga harus dibenahi, dimana sebagian besar saat ini terkonsentrasi di wilayah barat. Rantai pasok logistik antara wilayah barat dan timur Indonesia,” imbuhnya. (* *)
Leave a Reply