Batam – Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam menggelar forum konsultasi publik Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD). Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kegiatan ini digelar untuk membahas sektor pelabuhan, khususnya pengerukan dan reklamasi lahan. Lebih dari 100 peserta mengikuti ruang pertemuan Batam di Hotel Santika. “Peserta yang kami undang tidak hanya internal BP Batam, tapi juga akademisi dan penggiat usaha pelabuhan di Kota Batam,” kata Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana. Dikatakannya, kegiatan ini penting untuk menjamin kesinambungan norma, standar, dan prosedur dalam pelaksanaan proses perizinan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Implementasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada tahun 2021. (KPBPBB). Oleh karena itu, pengusaha tidak perlu mendekati pemerintah pusat karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh izin di KPBPBB, lanjut Harlas. Selain itu, untuk mendorong Kota Batam menjadi pusat logistik negara, pengelolaan sektor pelabuhan perlu ditingkatkan, khususnya di Terminal Khusus Kota Batam yang menangani lebih dari 130 kapal. “Dalam perjalanannya, galangan kapal akan melakukan reklamasi lahan sebagai bagian dari perluasan usaha. Hal ini tidak bisa kita abaikan dan harus diperhitungkan karena ketersediaan lahan di Batam sangat terbatas,” kata Harlas. galangan kapal juga akan mencakup pengurangan sedimen dan reklamasi kapal yang diperlukan untuk memudahkan pergerakan. “Nah, ini juga diatur melalui Perizinan BP Batam. “Ada aturan yang perlu diwaspadai pelaku usaha sebelum dan sesudah proses penambangan,” jelas Harlas. Ia mencontohkan, seluruh proses perizinan dan dokumen persyaratan tercantum dalam Batam Online Single Submission (IBOSS) Indonesia yang terintegrasi dengan sistem National Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku usaha pelabuhan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi OSS Risk-Based Approach (RBA) dan IBOSS dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi. Karena prosesnya sangat sederhana dan dokumen dapat diunduh dimana saja adalah untuk mempercepat izin usaha,” kata Harlas. Selain itu, Harlas juga mengajak para pengusaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika menghadapi kendala dalam impor berkas. “OSS RBA BP Batam dan upaya mendorongnya penggunaan IBOSS dapat diadopsi dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha pelabuhan di Kota Batam, sehingga meningkatkan perekonomian Kota Batam pada tahun 2024 secara signifikan,” tutupnya. Kegiatan ini didukung oleh pengerukan dan reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengundang koordinator dari kelompok pimpinan dunia usaha, Bapak Sholehan Arif, dan analis pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bapak Alexander Volta Matondang, sebagai narasumber. .
Leave a Reply