PAPUA – Bukti kekuatan kerja sama, pilot Susi Air Philip Mark Mehtens, warga negara Selandia Baru, akhirnya berhasil dibebaskan dari penangkaran oleh Pasukan Pengamanan Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibebaskan (Polri). Organisasi Gerakan Merdeka Papua (OPM) yang dipimpin Egianus Kogoya, Sabtu (21/09/2024). Pada 7 Februari 2023, OPM menyandera pilot Philip tak lama setelah pendaratan Susi Air PC-6/PK-BVY di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Pegunugan Papua. Panglima Kogabwilkhan III Letjen Bambang Trisnohadi dalam jumpa pers di Lanud Johannis Kapiyau Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tenga, menyoroti hasil gemilang dari pengumuman komitmen teguh dan kerja sama praktis seluruh pihak di masyarakat. Kata-katanya: “Hari ini aparat keamanan gabungan TNI-Polri berhasil membebaskan pilot Suzi Philip Mark Mehtens dari penawanan OPM melalui kerja sama yang baik antara semua pihak dan masyarakat.”
Setelah disandera selama satu tahun tujuh bulan, TNI-Polri akhirnya bisa mendaratkan Pilot Philip dengan selamat dan selamat di landasan pesawat layang Lanud Johannis Kapiau, Timika. Pendaratan ini dilakukan usai penerbangan helikopter yang dipiloti Philip dari Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Pegunugan Papua. Setibanya di Lanud, Panglima Kogabwilkhan III dan petugas TNI-Polri bertemu dan menerima Pilot Philip. Selain itu, para dokter dan petugas kesehatan di Lanud Timika juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh untuk memastikan kesehatan dan kejiwaan Pilot Philip setelah dibebaskan dari penangkaran, yang merupakan bukti komitmen TNI terhadap kesejahteraan Pilot Philip.
Pelepasan Pilot Philip ini dilakukan secara aman dan lancar dengan pendekatan soft pendekatan melalui komunikasi dan koordinasi TNI-Polri, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh pemangku kepentingan penawanan tersebut. Proses komunikasi dan koordinasi yang ekstensif diterapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan Pilot Phillip tanpa tindakan pembalasan.
Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua menjadi prioritas dan landasan hukum pelaksanaan tugas TNI di wilayah Papua. Dalam Inpres tersebut, TNI harus melaksanakan tiga tugas, yakni memberikan dukungan keamanan, mendukung pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan melakukan komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan di Papua. Keberhasilan pembebasan pilot Philip pada Sabtu (21/9) bukan hanya merupakan kemenangan dari segi keamanan, namun juga merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam aksi kemanusiaan yang dilakukan secara profesional dan bekerjasama dengan Polri serta seluruh pihak terkait.
Disaksikan oleh: Kapten Kogabvilhan III, Kolonel Inf Vinario
Leave a Reply